Home Berita Terkini Perkuat Branding Ekraf Pemda Mabar fasilitas pendaftaran HKI ke DJKI 

Perkuat Branding Ekraf Pemda Mabar fasilitas pendaftaran HKI ke DJKI 

0
114
Kadis Parekrafbud Mabar (tengah) bersama para narasumber dan peserta kegiatan fasilitasi hki foto ; Gonsalez
Kadis Parekrafbud Mabar (tengah) bersama para narasumber dan peserta kegiatan fasilitasi hki foto ; Gonsalez

Oleh ; Gonsalez

Editor ; Ferdi Jemaun

Labuan Bajo , Infomabar ; – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) terus memperkuat branding pelaku ekonomi kreatif (ekraf) melalui fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi karya kreatif sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan global.

Kepala Dinas parekrafbud Manggarai Barat, Petrus Antonius Rasyid, dalam paparannya dalam kegiatan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di aula hotel Prundi hari ini Jumat (16/10/2026), menegaskan bahwa ,

“penguatan branding pelaku ekraf sangat penting untuk mendukung visi pembangunan daerah. “Visi Manggarai Barat adalah ‘Mabar Bangkit, Menuju Mabar Semakin Mantap’, dengan salah satu misi utama mengembangkan pariwisata secara berkelanjutan dan inklusif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Ekonomi kreatif adalah bagian tak terpisahkan dari pariwisata, dan perlindungan HKI menjadi fondasi agar produk kreatif kita memiliki nilai tambah dan terlindungi hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa fasilitasi pendaftaran merek usaha ekraf dilakukan melalui lima tahapan: sosialisasi dan pendataan, pendampingan berkas, pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemantauan proses, hingga pemanfaatan sertifikat merek untuk branding, promosi, dan akses pasar.

“Sertifikat merek berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang. Ini adalah bukti kepemilikan yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Kadis Parekrafbud Mabar Petrus Antonius Rasyd saat menyampaikan sambutan. Foto ; Gonsalez
Kadis Parekrafbud Mabar Petrus Antonius Rasyd saat menyampaikan sambutan. Foto ; Gonsalez

Data dari Dispar Ekrafbud menunjukkan capaian signifikan dalam fasilitasi pendaftaran merek usaha ekraf. Pada tahun 2022, sebanyak 37 merek difasilitasi; tahun 2024 meningkat menjadi 75 merek; dan hingga tahun 2025 tercatat 50 merek. Total keseluruhan dari tahun 2022–2025 mencapai 162 merek usaha ekonomi kreatif yang telah difasilitasi pendaftarannya.

Sementara itu, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Yudhi Prasetyo , selaku , memberikan pemaparan teknis mengenai urgensi perlindungan merek. Ia menekankan bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan identitas yang membedakan produk sekaligus menambah nilai ekonomi. “Merek bisa berupa kata, logo, suara, bentuk tiga dimensi, bahkan hologram. Perlindungan merek menganut prinsip first to file system, artinya siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang berhak. Karena itu, pelaku usaha harus segera mendaftarkan mereknya,” tegas Yudhi.

Peserta kegiatan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif.        Foto ; Gonsalez
Peserta kegiatan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif. Foto ; Gonsalez

Ia juga mengingatkan beberapa hal penting dalam pendaftaran merek, seperti menghindari meniru merek pihak lain, tidak mencantumkan logo marketplace atau media sosial, tidak menyertakan logo sertifikasi seperti halal atau ISO, serta tidak mencantumkan unsur non-merek seperti komposisi dan cara penyimpanan. “Pastikan label merek jelas, tidak meniru, dan tidak melanggar hak cipta pihak lain. Jika ragu, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu melalui pangkalan data DJKI,” imbuhnya.

Yudhi menambahkan, tarif pendaftaran merek untuk UMKM hanya Rp500.000 per permohonan per kelas, dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Sedangkan untuk umum, tarifnya Rp2.800.000 per permohonan per kelas. “Ini adalah kesempatan besar bagi pelaku UMKM dan ekraf untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek mereka dengan biaya terjangkau,” pungkasnya.

Kegiatan fasilitasi HKI ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, khususnya Pasal 23 dan 24, serta Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual. Diharapkan, dengan perlindungan HKI, pelaku ekonomi kreatif di Manggarai Barat semakin berdaya saing, produknya terlindungi, dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

“Produk kreatif dilindungi hukumnya, lewat HKI usaha jadi hebat,” tutup Petrus Antonius Rasyid

Pendaftaran yang difasilitasi kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Parekrafbud tahun anggaran 2026 berjumlah 30 merk  dari berbagai subsektor ekonomi kreatif****