Home Berita Terkini MSF Mabar Siapkan Regulasi Stop Boros Pangan, Dimulai Dari Surat Edaran Bupati

MSF Mabar Siapkan Regulasi Stop Boros Pangan, Dimulai Dari Surat Edaran Bupati

0
1
Anggota MSF Mabar bersama perwakilan Konsorsium Pangan Bernas saat menyusun rancangan Surat Edaran Bupati. (Foto : Dok. MSF)
Penulis : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,-Multi Stakeholder Forum (MSF) Manggarai Barat berupaya menyusun sejumlah regulasi untuk memperkuat gerakan Stop Boros Pangan melalui Gerakan Berbagi Pangan (GERBANG) di Kabupaten Manggarai Barat. Langkah awal yang ditempuh adalah menyiapkan rancangan Surat Edaran Bupati sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam upaya penyelamatan pangan.

Penyusunan rancangan regulasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Konsorsium Pangan Bernas di Restoran Primarasa, Labuan Bajo, Sabtu (24/10/2026). Forum ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk merumuskan langkah konkret dalam menangani susut pangan (food loss) dan sisa pangan (food waste), sekaligus memastikan pangan berlebih yang masih layak konsumsi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Anggota MSF Mabar saat foto bersama dengan Konsorsium Pangan Bernas. (Foto : Dok. MSF)

Perwakilan Konsorsium Pangan Bernas, Antonius Babo Wea, menjelaskan bahwa upaya penyelamatan pangan merupakan bagian penting dari penguatan ketahanan pangan daerah, peningkatan kepedulian sosial terhadap pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, serta pengurangan timbulan sampah pangan di Manggarai Barat.

Menurut Anton, upaya tersebut perlu dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, dibutuhkan landasan yang dapat menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga sosial, dan masyarakat.

“Penyelamatan pangan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan di Manggarai Barat ini harus ada sandarannya. Kita bisa mulai dengan membuat Surat Edaran. Karena itu, kami merasa perlu untuk memfasilitasi MSF untuk menyusunnya,” jelas Anton.

Ia berharap penyusunan Surat Edaran Bupati dapat menjadi langkah awal untuk membangun sistem penyelamatan pangan yang lebih terarah, sehingga gerakan Stop Boros Pangan tidak hanya menjadi imbauan, tetapi dapat diterapkan secara nyata oleh berbagai pihak.

Senada dengan Anton, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat yang juga anggota MSF, Alvin Latubatara, menilai persoalan susut pangan dan sisa pangan perlu mendapatkan perhatian bersama.

Menurut Alvin, persoalan pangan tidak hanya terjadi ketika makanan tersisa setelah dikonsumsi. Kehilangan pangan dapat berlangsung sejak tahap produksi, panen, pascapanen, penyimpanan, distribusi, perdagangan, hingga pengolahan dan konsumsi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilaksanakan Gerakan Penyelamatan Pangan melalui aksi Stop Boros Pangan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga sosial, dan masyarakat,” jelas Alvin.

Ia menerangkan, Surat Edaran Bupati yang sedang disiapkan dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan upaya penyelamatan pangan di Kabupaten Manggarai Barat.

Sasaran penerapannya mencakup perangkat daerah terkait, pelaku usaha pangan, pengelola pasar, serta sektor HOREKA, yakni hotel, restoran, dan kafe.

Dengan adanya pedoman tersebut, setiap pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya mencegah pemborosan pangan, mengelola pangan berlebih, dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan selama masih memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Setelah Surat Edaran Bupati diterbitkan, MSF Manggarai Barat berencana melanjutkan upaya tersebut melalui koordinasi dengan pelaku usaha HOREKA untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan dan penyaluran makanan berlebih.

SOP ini akan mengatur mekanisme pengelolaan makanan berlebih yang masih layak dikonsumsi agar dapat disalurkan kepada keluarga atau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Alvin menegaskan, makanan berlebih yang dimaksud bukanlah makanan sisa dari piring konsumen, melainkan pangan yang masih layak konsumsi tetapi tidak terserap dalam pelayanan atau penjualan dan berpotensi terbuang apabila tidak segera ditangani.

“SOP ini disusun untuk menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan dan distribusi pangan berlebih dari HOREKA kepada keluarga atau pihak yang benar-benar membutuhkan,” ujar Alvin.

Melalui SOP tersebut, proses penyelamatan pangan diharapkan memiliki prosedur yang jelas, mulai dari identifikasi makanan berlebih, pemeriksaan kelayakan konsumsi, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, hingga penyaluran kepada penerima manfaat.

Aspek keamanan pangan menjadi hal penting dalam pelaksanaannya. Makanan yang dibagikan harus ditangani secara higienis, disimpan pada kondisi yang sesuai, serta disalurkan dalam batas waktu aman untuk dikonsumsi. Pangan yang kualitas atau keamanannya diragukan tidak boleh didistribusikan kepada masyarakat.***