Home Layanan Publik Administrasi Jelang Akhir Tahun, Kebijakan WFH Tiap Jumat Dicabut, Pimpinan OPD Dilarang Keluar...

Jelang Akhir Tahun, Kebijakan WFH Tiap Jumat Dicabut, Pimpinan OPD Dilarang Keluar Dari Labuan Bajo

0
450
Sejumlah pegawa yang sedang bekerja pada salah satu instansi Pemkab Mabar. (Foto : Tildis)
Penulis : Sebinus Abel
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, akan melakukan pencabutan terhadap kebijakan Work From Home (WFH) pada lingkungan pemerintah Kabupaten Mabar, yang selama ini berlaku setiap hari Jumat. Seluruh pimpinan perangkat daerah juga dilarang untuk keluar dari Labuan Bajo.

Kebijakan pencabutan WFH tiap hari Jumat dan pelarangan pimpinan perangkat daerah keluar dari Labuan Bajo, itu menjadi salah satu poin penegasan Bupati Edi, dalam amanatnya saat memimpin apel kekuatan ASN di Halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (12/10/2026) pagi.

Sejumlah pegawai pada salah satu perangkat daerah yang sedang bekerja. (Foto : Tildis)

Menurut Bupati Edi, pencabutan WFH pada setiap hari Jumat itu dilakukan karena WFH selama ini di nilai tidak efektif.

“Segera diterbitkan lagi surat edaran baru untuk mengakhiri yang dulu. Surat edaran bahwa hari Jum’at itu bisa bekerja dari rumah supaya stop. Realitanya dalam pelaksanaannya sangat tidak efektif,” tegas Bupati Endi di hadapan ratusan ASN.

Menurut Bupati Edi, kebijakan WFH tidak relevan lagi mengingat tahun anggaran 2026 sudah memasuki triwulan terakhir dan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Mengingat tahun anggaran ini sudah mau berakhir, ada pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Manggarai Barat tanggal 9 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Tetapi, penerapan WFH selama ini tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selain mencabut WFH, dalam amanatnya pada apel itu, Bupati Edi juga mengeluarkan larangan bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bepergian keluar Labuan Bajo dalam beberapa minggu ke depan.

Larangan tersebut, juga berlaku pada hari Sabtu. Agar mempunyai kekuatan yang mengikat, maka larangan itu akan dituangkan dalam instruksi resmi Bupati.

“Apakah ini pakai instruksi atau cukup dengan himbauan, supaya seluruh pimpinan OPD jangan meninggalkan Labuan Bajo untuk beberapa minggu ke depan, termasuk hari Sabtu,” katanya.

Bupati meminta seluruh pimpinan OPD fokus di tempat untuk memastikan serapan anggaran dan penyelesaian program prioritas berjalan maksimal hingga akhir tahun.***