Laporan : Gaudensius B. Hading
Lembor Selatan, InfoMabar,- Setelah lokasi wisata bahari Pantai Mberenang diresmikan, maka masyarakat sekitar diharapkan untuk ikut berpartisipasi, memanfaatkan potensi itu sebagai sumber ekonomi. Masyarakat tidak boleh jadi penonton!
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefan Jemsifori, dalam sambutanya ketika membuka lokasi wisata itu dengan resmi.
“Kami berharap bahwa wisata bahari Pantai Mberenang ini dapat menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Manggarai Barat, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar destinasi ini. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk terlibat aktif, jangan jadi penonton ,” kata Kadis Stefan dalam sambutanya yang berlangsung di Pantai Mberenang.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT, melalui Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Dan Kebudayaan, secara resmi meluncurkan Wisata Bahari Pantai Mberenang, Kecamatan Lembor Selatan, jumat (24/01/2025).
Pantai Mberenang yang terletak di Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, ini menawarkan keindahan alam yang luar biasa, dengan pasir putih yang luas dan air laut yang jernih. Wisatawan dapat menikmati berbagai aktivitas, fotografi, memancing dan melihat keindahan alam yang ada di sekitar pantai.
Kadis Stefan dalam sambutannya menyampailam bahwa peluncuran Wisata Bahari Pantai Mberenang ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Acara peluncuran ini diawal dengan seremonial adat Manggarai ‘We’e Mbaru’ yang di pimpin langsung oleh Tu’a gendang Kulang.
Dengan telah dibukanya Lokasi Wisata Bahari Pantai Mberenang ini, maka masyarakat umum dapat berkunjung ke destinasi yang sungguh menakjubkan ini.
Untuk Masyarakat yang hendak masuk melalui spot wisata yang dibangun oleh pemerintah, masyarakat dapat membayar tiket masuk sebesar Rp. 20.000 bagi wisatawan nusantara, dan Rp. 50.000 bagi wisatawan Asing.
Kadis Stefan menjelaskan bahwa harga tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Harga tersebut sama dengan destinasi lain di seluruh Kabupaten Manggarai Barat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,” jelas Kadis Stefan.
Turut hadir dalam kegiatan Launching tersebut, antara lain : anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Yopi Widianti, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pius Baut, kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Theresia P. Asmon, Camat Lembor Selatan Siprianus Jalmin, kepala Desa Watu Tiri Stanislaus Dugis, pastor paroki Lengkong Cepang, para tokoh masyarakat Desa Watu tiri dan seluruh staf Dinas Pariwisata Ekonom kreatif dan kebudayaan Kabupaten Manggatao Barat.***
Editor : Ferdy Jemaun*