Laporan : Maria Suryanti-Matildis Riberu
Labuan Bajo, InfoMabar,- Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, akhirnya harus ‘turun tangan’ untuk melakukan penertiban pajak daerah pada sejumlah kapal Phinisi. Para pemilik kapal-kapal itu diketahui memanipulasi data pajak, baik berupa jumlah orang (wisatawan) maupun jumlah trip, untuk meraup keuntungan yang berlipat.
Sebagaimana disaksikan InfoMabar, Wabup Yulianus turut serta bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok dan sejumlah staf, mendampingi tim dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan inspeksi terhadap kapal-kapal phinisi yang selama ini dinilai sengaja memanipulasi jumlah pajak daerah yang seharusnya mereka bayarkan kepada Pemkab Mabar.
Inspeksi terhadap sejumlah obyek pajak itu digelar pada Sabtu (03/08/2024), dengan menggandeng tim dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan melibatkan Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong.
Saat melakukan inspeksi, Wabup Yulianus terlihat aktif bertanya dan menjelaskan kepada Kapten Kapal dan ABK terkait pajak daerah.
Di sebuah kapal yang sedang berlabuh di tempat wisata pantai Pink Beach, Wabup Yulianus menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan.
“Pajak ini bukan untuk pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya kemakmuran,” jelas Wabup Yulianus.
Sementara itu, Dian Patra, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi wilayah V KPK yang turut serta dalam kegiatan inspeksi itu menyampaikan bahwa para pemilik kapal wisata itu sebenarnya sudah paham akan kewajiban mereka untuk membayar pajak.
“Tetapi mereka bayar pajaknya masih jauh dari fakta. Kita lihat data jumlah trip dan juga jumlah orang (wisatawan). Yang mereka laporkan tidak sesuai fakta, bahkan tidak sampai setengah dari yang seharusnya mereka bayar,” tegas Patra.
Hal yang sama juga disampaikan Kaban Bapenda, Maria Yuliama Rotok. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka seharusnya mereka wajib membayar pajak. Sayangnya ada sejumlah kapal yang melaporkan omsetnya tidak ril.
Setelah Bapenda melakukan rekonsiliasi data dengan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) diketahui bahwa laporan yang disampaikan para pemilik kapal itu tidak sesui fakta. Laporanya dimanipulasi untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda.
“Laporan trip perjalanannya tidak sama. Misalnya tripnya lima kali yang dilaporkan ke Bapenda hanya dua kali. Jumlah penumpangnya juga dimanipulasi. Yang sesungguhnya 117 (seratus tujuh belas) yang dilaporkan hanya 11 (sebelas). Ini kan selisihnya jauh sekali. Yang dirugikan siapa? Ya, kita, masyarakat Manggarai Barat,” jelas Kaban Yuliana.
Lebih lanjut Yuliana Rotok menyampaikan bahwa ada 10 kapal yang diketahui melakukan manipulasi omset. Yang berhasil dijaring pada kegiatan inspeksi hari itu hanya 2 kapal, yakni kapal Harini dan Dirga Kabila 19801. Kapal-kapal yang lain akan terus dikejar, hingga mereka memenuhi kewajibanya dalam membayar pajak daerah.***
Editor : Ferdy Jemaun*