Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/infomabar.manggaraibaratkab.go.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Rencana Pendapan Daerah Kabupaten Mabar Tahun 2025 Rp. 1 Triliun Lebih - Info Mabar - Berita dan Rilis Resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Sabtu, November 23, 2024
BerandaBerita TerkiniRencana Pendapan Daerah Kabupaten Mabar Tahun 2025 Rp. 1 Triliun Lebih

Rencana Pendapan Daerah Kabupaten Mabar Tahun 2025 Rp. 1 Triliun Lebih

Laporan : Sebinus Abel

Labuan Bajo, InfoMabar,- Pada tahun 2025, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.438.650.497.447. Pendapatan sebanyak itu akan bersumber dari PAD, Dana Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Suasana sidang paripuran ke-18 DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (Foto : Sebinus)
Suasana sidang paripuran ke-18 DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (Foto : Sebinus)

Penjelasan ini disampaikan Bupati Manggarai Barat, saat menyampaikan Nota Pengantar Keuangan atas RAPB Kabupaten Manggarai Barat TA 2025, yang berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-18 sidang DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (07/08/2024).

Dijelaskan Bupati Edi bahwa rencana pendapatan daerah yang diajukan dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1.438.650.497.447 (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan milyar enam ratus lima puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah).

Adapun pendapatan daerah tersebut, kata Bupati Edi, terdiri dari tiga sumber : Pertama, Pendapat Asli Daerah sebesar Rp. 300.711.408.742 (tiga ratus milyar tujuh ratus sebelas juta empat ratus delapan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut : pajak daerah direncanakan sebesar Rp. 212.502.015.194 (dua ratus dua belas milyar lima ratus dua juta lima belas ribu seratus sembilan puluh empat rupiah), Retribusi Daerah  direncanakan sebesar Rp. 71.807.240.827 (tujuh puluh satu milyar delapan ratus tujuh juta  dua ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (deviden atas penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT) direncanakan sebesar Rp. 6.281.029.507 (enam milyar dua ratus delapan puluh satu juta dua puluh sembilan ribu  lima ratus tujuh rupiah),  dan Lain lain pendapatan asli daerah yang sah direncanakan sebesar  Rp. 10.121.123.214 (sepuluh milyar seratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah)

Kedua, Pendapatan  dana transfer direncanakan sebesar Rp. 1.124.819.333.705 (satu triliun seratus dua puluh empat milyar delapan ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima rupiah) yang terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp. 1.083.786.226.444 (satu triliun delapan puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) dan pendapatan transfer dari pemerintah provinsi NTT yang di sumber dari bagi hasil pajak  direncanakan sebesar Rp. 41.033.107.261 (empat puluh satu milyar tiga puluh tiga juta seratus tujuh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

Ketiga, Lain lain pendapatan daerah yang sah direncanakan dari pendapatan dana kapitalisme jaminan kesehatan nasional (JKN) sebesar Rp. 13.119.755.000 (tiga belas milyar seratus sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Lebih lanjut bupati Edi mengatakan rencana pendapatan daerah tersebut akan dijabarkan dalam rencana belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp. 1.397.959.270.451 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) yang dialokasikan 4 jenis belanja  antara lain : Belanja Operasi sebesar Rp. 1.013.192.206.404 (satu triliun tiga belas milyar seraya sembilan puluh dua juta dua ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) anggaran tersebut direncanakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja hibah daerah; Belanja Modal sebesar Rp. 166.151.955.312 (seratus enam puluh enam milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) anggaran tersebut direncanakan untuk membiayai belanja investasi pemerintah daerah antara lain belanja modal pengadaan ranah, belanja modal peralatan  dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi  dan belanja modal aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga sebesar Rp. 5.675.507.143 (lima milyar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh ribu seratus empat tiga rupiah) anggaran tersebut untuk mengantisipasi adanya kejadian luar biasa, bencana alam dan kegiatan prioritas serta bantuan sosial lainnya; Belanja transfer sebesar Rp. 212.939.601.592 ( dua ratus dua belas milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu  lima ratus sembilan puluh dua rupiah) dana tersebut untuk menampung dana transfer kepada pemerintah desa yaitu dana ADD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat untuk desa.

Rencana pembiayaan daerah yaitu penerimaan pembiayaan  daerah sebesar Rp. 1.170.665.000 ( satu milyar seratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu  rupiah) sementara pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 41.861.891.996( empat puluh satu milyar delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah)

Rencana anggaran daerah tersebut, lanjut Bupati Edi, dialokasikan dalam rangka mendukung pencapaian indikator makro pembangunan kabupaten manggarai barat tahun anggaran 2025   yang selanjutnya disampaikan  kepada DPRD untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut dalam mekanisme persidangan selanjutnya .

Editor : Ferdy Jemaun*

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments