Dilaporkan : Gonsalez
Manggarai Barat, Infomabar-Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat meluncurkan sebuah inovasi baru yang dinamakan IMUS (Ijin Mudah Untuk Semua). Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses perijinan usaha bagi masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
IMUS mengadopsi pendekatan layanan yang lebih proaktif dengan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta penguatan kapasitas sumber daya penyelenggara layanan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi mengenai perijinan usaha dapat diakses dengan mudah dan dipahami oleh masyarakat luas.
Sejak diluncurkan, inovasi Imus telah mendapatkan respon positif dari masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Manggarai Barat. Banyak pelaku usaha yang merasa terbantu dengan adanya layanan pendampingan dan sosialisasi yang disediakan. Mereka mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam mempermudah proses perijinan usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Manggarai Barat Maria Imakulata Etris Babur, di ruang kerjanya pada Senin (22/0/2024), kepada Infomabar memberikan keterangannya, bahwa IMUS akan terus dikembangkan dan disempurnakan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui inovasi Imus ini,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan adanya inovasi IMUS, semakin banyak pelaku usaha mikro kecil yang memiliki perijinan resmi, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat.
“Tentu kami berharap dengan adanya Inovasi IMUS ini akan semakin banyak usaha mikro kecil yang mempunyai izin resmi dengan demikian dampak lanjutannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Maria Imakulata.
Adapun pendekatan layanan yang digunakan dalam Imus meliputi beberapa aspek penting:
Pertama Sosialisasi: Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, masyarakat diajak untuk lebih memahami pentingnya memiliki perijinan usaha yang sah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang proses perijinan dan manfaatnya.
Kedua Pendampingan Teknis: Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu menyediakan pendampingan teknis secara langsung kepada pelaku usaha mikro kecil. Pendampingan ini meliputi bantuan dalam pengisian formulir, persiapan dokumen, serta proses pengajuan perijinan.
Ketiga Penguatan Kapasitas: Sumber daya penyelenggara layanan juga diberikan pelatihan dan penguatan kapasitas agar dapat memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien. Pelatihan ini mencakup aspek-aspek teknis dan pelayanan publik.
Dengan pendekatan pelayanan diatas diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha mikro kecil yang memiliki perijinan berusaha. Dengan memiliki perijinan yang lengkap, para pelaku usaha akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
Pertama Kemudahan Akses ke Modal: Perijinan yang sah mempermudah pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pembiayaan dan modal usaha dari pemerintah maupun lembaga keuangan.
Kedua Perlindungan Hukum: Pelaku usaha yang memiliki perijinan resmi akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dalam menjalankan usahanya.
Ketiga Peluang Pasar yang Lebih Luas: Dengan perijinan yang lengkap, pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pasar dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
Editor : Tian Candra