Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/infomabar.manggaraibaratkab.go.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Pemkab Mabar Bersama Bareskrim Polri Gelar Rakor Pengalokasian Pupuk Bersubsidi - Info Mabar - Berita dan Rilis Resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Sabtu, November 23, 2024
BerandaTak BerkategoriPemkab Mabar Bersama Bareskrim Polri Gelar Rakor Pengalokasian Pupuk Bersubsidi

Pemkab Mabar Bersama Bareskrim Polri Gelar Rakor Pengalokasian Pupuk Bersubsidi

Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, M.Kes membuka Rakor Pencegahan Korupsi pada Program Pupuk Bersubsidi tahun 2024

Manggarai Barat, Infomabar-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT)    bersama Badan Reserse Kriminal Polri ( Bareskrim Polri) Direktorat Tindak Pindana Korupsi menggelar rapat koordinasi (rakor) Pencegahan Korupsi pada Program Pupuk Bersubsidi  tahun 2024.

“Tadi kami dan ketua Tim diruang sebelah sudah diskusikan beberapa hal terkait penindakan korupsi pada pupuk bersubsidi. Untuk itu kami memberikan waktu seluas-luasnya  kepada ketua Tim untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan agenda koordinasi penindakan korupsi pada pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat,” kata Wabup Yulianus Weng saat membuka rakor tersebut di ruang rapat Bupati, Kamis ( 20/6/2024).

Wabup Yulianus berharap rakor ini bisa menemukan solusi terbaik, sehingga persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi tidak lagi menjadi masalah yang selalu muncul setiap tahun.

“tentu menjadi harapan kita semua, agar forum ini bisa menemukan sulusi yang baik yang bisa mengurai persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi yang saat ini terjadi hampir setiap tahun,” ujarnya.

Rakor ini dihadiri  utusan Perwakilan Kementerian Pertanian, Pimpinan OPD terkait, perwakilan BRI, pengecer pupuk serta para penyuluh Pertanian.

Kegiatan ini  dilaksanakan sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme pengalokasian pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Harga Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Herbert Nababan dari Satgas khusus pencegahan korupsi Mabes Polri mengatakan, kehadiran pihaknya lebih kepada fungsi pengawasan bagaimana pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat, apakah berjalan dengan baik, memastikan bagaimana petani mudah mendapatkan pupuk bersubsidi dan tentunya sesuai aturan yang sudah ditetapkan karena itu hak petani yang diberikan oleh Negara, jelasnya.

Pihaknya juga  juga ingin mengetahui kendala apa saja yang dialami khususnya terkait penyaluran pupuk bersubsidi ini kepada petani . Sebagai pengawasan, memastikan bahwa pupuk yang sudah dialokasikan itu sudah tersalurkan tepat kepada petani penerimanya sesuai aturan, tepat sasaran dan tepat waktu.

“Jangan ada penyelewengan sedikitpun terhadap proses pendistribusian pupuk bersubsidi ini. 9,5 juta ton yang sudah dialokasikan secara nasional dan untuk Manggarai Barat mengalami kenaikan hampir 100% dari  tahun 2023,” paparnya.

Iwan Kurniawan dari perwakilan Kementerian Pertanian menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pertantian  Nomor 249 Tahun 2024 Pemerintah telah menetapkan alokasi penambahan pupuk bersubsidi khusus untuk NTT ini memang sudah ditambah kurang lebih dua kali lipat  spesifik lagi untuk Manggarai Barat berdasarkan alokasi Gubernurnya ada di angaka 6136,83 ton untuk Urea dan NPKnya 7500.44 ton berdasarkan  SK Gubernur, terang Iwan Kurniawan.

 

Sementara itu Hotman Tambunan dari Satgas khusus pencegahan korupsi Mabes Polri juga menegaskan pointnya adalah petani yang ada di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) harus dapat pupuk, jika ada persoalan di Kartu Tani  segera alihkan ke KTP.

Ia menjelaskan, sedikitnya ada 3 Juknis (Petunjuk Teknis) pengubah subsidi diantaranya: Peraturan Menteri Perdagangan No.7 Tahun 2024, Peraturan Menteri Perdagangan No.78 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.22 Tahun 2024 yang harus dipahami.

Hotman Tambunan menegaskan tidak ada petani yang tidak boleh menebus pupuk di kios karena tidak ada stock.

(Infomabar: Yanti/Rafika-Tim IKP)

Editor : Hans*

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments