Jakarta, InfoMabar
Judi online kini sungguh sangat meresahkan. Daya rusaknya melibas semua kalangan. Tidak terkecuali kalangan ASN. Pemerintahpun tidak menutup mata. Mulai pekan ini pemerintah akan mengungkap daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online. Pengungkapan akan dimulai dari lingkungan Kementerian Kominfo.
Demikian salah satu intisari jumpa pers Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/06/2024), sebagaimana dikutip InfoMabar dari media internal Menkominfo.
“Kami pastikan, data-data ASN yang terpapar judi online akan diumumkan beberapa hari ke depan. Dan kita akan mulai dari lingkungan Kementerian Kominfo,” jelas Menteri Budi.
Menteri Budi mengakui bahwa judi online tidak lagi memandang derajat dan status seseorang. Judi online sudah menyasar semua kalangan, termasuk orang-orang yang bekerja dan mengabdi pada instansi-instansi pemerintah.
Terkait pengungkapan atau pengumuman ASN yang terlibat judi online, kata Menteri Budi, tidak bermaksud untuk ditindak secara pidana. Sebab setelah data-data terungkap, pemerintah akan melakukan langkah-lagkah pemulihan.
“Tidak untuk ditangkap. Sebab mereka itu korban. Setelah data-data kita ungkap, kita akan lakukan pendampingan, untuk terapkan langkah pemulihan, sehingga mereka tidak kembali menyentuh judi online,” jelas Menteri Budi.
Diakuinya bahwa membasmi judi online itu tidak mudah. Karena itu dia berharap agar seluruh lapisan masyarakat bersatu padu, bekerja sama untuk menghentikan peredaran judi online.
Sebelumnya, pemerintah menggear rapat koordinasi pemberantasan judi online. Menkopolhukam, Hadi Tjahyanto, perwakilan dari ormas keagamaan dan kemasyarakatan, juga turut hadir pada rakor ini.
Menkopolhukam, Hadi Tjahyanto, dalam rakor itu menekankan bahwa pemerintah menekankan upaya pencegahan untuk meredam maraknya judi online. Pemerintah juga fokus dalam upaya pemulihan masyarakat dari kecanduan judi online.
“Setelah melakukan upaya apemulihan pada korban, langkah berikut yang diambil pemerintah adalah memotong mata rantai para Bandar yang terlibat,” tegas Hadi Tjahyono.
Sementara itu, mengutip Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), perputaran uang keluar-masuk atau agregat dari aktifitas judi online, mencapai Rp. 327 triliun pada tahun 2023 yang berasal dari 168 transaksi, dengan melibatkan 3,2 juta warga negara. Sedangkan pada triwulan pertama tahun 2024 tercatat Rp. 100 triliun secara agregat. (EfjE-Tim IKP Kominfo)