Laporan : Sebibus Abel
Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, memberikan penjelasan kepada DPRD kabupaten Manggarai Barat, atas capaian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024. Penjelasan itu diberikan sebagai jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan APBD tahun 2024.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat di pimpin langsung oleh ketua DPRD, Martinus Mitar dan dihadiri oleh anggota DPRD. Dari pihak pemerintah hadir para staf ahli bupati, para asisten sekda, pimpinan Dinas, Badan, dan Bagian. Turut hadir pula serta insan pers yang mengabdi di Manggarai Barat.
Jawaban pemerintah dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Marten Mita, itu dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus S. Sodo, pada rapat paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung di ruang utama DPRD, Selasa (13/08/2024).
Menjawab pandangan dari Fraksi Demokrat Plus atas penurunan target PAD, Sekda Fransiskus menjelaskan bahwa realisasi pajak daerah periode Januari sampai Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 pajak daerah mengalami penurunan realisasi sebesar 0,24%. Sementara retribusi daerah juga mengalami penurunan realisasi sebesar 4,98%. Sedangkan untuk lain-lain PAD yang sah mengalami pertumbuhan positif yang signifikan yakni sebesar 79,90% dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan sebesar 53,47%.
“Secara keseluruhan untuk periode Januari sampai Juli, pertumbuhan realisasi PAD tahun 2024 jika dibandingkan dengan realisasi 2023 tergambar mengalami penurunan sebesar 0,61%,” jelas Sekda Fransiskus.
Menanggapi pandangan Fraksi Hanura, Sekda Fransiskus menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen dalam upaya peningkatan PAD serta terus melakukan upaya dalam rangka mewujudkan realisasi yang berkualitas dengan harapan adanya dukungan politik dari lembaga DPRD terhormat dengan mendorong masyarakat agar membayar PBB-P2 yang menjadi kewajiban mereka.
Sementara realisasi dana transfer kata Sekda Fransiskus, disesuaikan dengan tahapan yang telah ditetapkan. Sedangkan realisasi belanja operasi realisasinya cukup besar disesuaikan dengan realisasi pembayaran gaji ASN dan pejabat politik dan Belanja modal disesuaikan dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh perangkat daerah sesuai dengan sumber pembiayaan.
Menanggapi Fraksi Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat, Sekda Fransiskus menjelaskan pemerintah menyadari bahwa rencana PAD yang ditargetkan tidak dapat terealisasi maka dalam rancangan perubahan APBD tahun 2024 yang diajukan dilakukan koreksi atau penyesuaian target penerimaan daerah dan pemerintah daerah terus melakukan upaya optimal guna mewujudkan penerimaan daerah.
“Dalam rangka keseimbangan fiskal daerah maka pemerintah daerah terus melakukan evaluasi dan monitoring atas beberapa program dan kegiatan yang dipandang tidak selesai di akhir tahun anggaran guna mempertimbangkan pelaksanaannya,” jelasnya.
Menanggapi Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Indonesia Raya Fransiskus menjelaskan pemerintah daerah telah berkomitmen, dengan keterbatasan yang ada tetap berupaya sekuat tenaga untuk mengoptimalkan realisasi PAD.
Dalam rangka upaya peningkatan PAD, Pemerintah Daerah selalu melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi guna menggali potensi potensi penerimaan daerah dalam rangka penambahan PAD.
“Tentunya sangat mengharapkan dukungan dari DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam rangka menggali potensi penerimaan daerah untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah,” Ujar Fransiskus
Menanggapi Fraksi Gabungan Keadilan Bintang Pembangunan terkait realisasi PAD 33,72% Sekda Fransiskus menjelaskan bahwa segala upaya dan strategi ditempuh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan dan merealisasikan penerimaan daerah khususnya PAD.
Menanggapi fraksi PDIP Perjuangan, terkait PAD melalui retribusi sampah perhotelan, restoran serta rumah makan dan retribusi parkir kendaraan bermotor, Fransiskus menjelaskan upaya peningkatan PAD khususnya retribusi sampah kepada pemilik hotel dengan telah diundangkan perda nomor 6 tahun 2003 telah tercipta ruang pemungutan yang memadai dan saat ini pemerintah daerah terus melakukan upaya perbaikan sistem/ manajemen perhotelan.***
Editor : Ferdy Jemaun*