Laporan : Sebinus Abel
Labuan Bajo, InfoMabar,- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menjelaskan tentang latar belakang dilakukannya perubahan Kebijakan KUA PPAS Manggarai Barat tahun 2024. Salah satunya adalah perkembangan yang tidak sesuai asumsi.
Penjelasan itu disampaikan Bupati Edi pada saat pelaksanaan sidang paripurna ke-19 DPRD Kabupaten Manggarai Barat, yang berlangsung di ruang sidang utama, Rabu (08/08/2024).
“Yang menjadi latar belakang perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2024 adalah beberapa hal. Satu diantaranya adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,” jelas Bupati Edi.
Selain itu, lanjutnya, yang menjadi latar belakang yang lain adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja; Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat; dan atau Keadaan Luar biasa.
Bupati Edi juga menjelaskan yang menjadi tujuan dari penyusunan KUA perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dasar sebelumnya yang digunakan dalam penyusunan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 berdasarkan hasil evaluasi terhadap realisasi APBD tahun anggaran 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
“Dasar pertimbangan dalam rangka mencapai kesamaan pandang terhadap beberapa aspek indikator program dan kegiatan yang perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan dalam tahun berjalan dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal daerah dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024,” ungkapnya.
Perubahan-perubahan tersebut, lanjut Bupati Edi, akan tergambarkan dalam beberapa hal, pertama, perubahan kebijakan pendapatan daerah tahun 2024 yaitu melakukan penyesuaian pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan evaluasi dan analisis data per 31 Juli 2024; Melakukan penyesuaian pembiayaan daerah dalam rangka menampung Silpa berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 tahun 2024 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Kedua, Perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2024 yaitu rasionalisasi alokasi belanja perangkat daerah sebagai dampak penurunan pendapatan asli daerah (PAD); Penyesuaian penganggaran Silpa tahun 2023 dalam perubahan APBD tahun 2024.
Ketiga, Perubahan kebijakan pembiayaan daerah tahun 2024 adalah perubahan kebijakan pembiayaan daerah dilakukan untuk melakukan penyesuaian Silpa berdasarkan penetapan angka Silpa atas hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2024 dan penyesuaian perhitungan pengembalian pokok pinjaman daerah dan pemberian penyertaan modal.
Bupati Edi berharap agar perlu ada kerjasama dan sama-sama kerja sehingga semuanya akan berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.
“Prinsip kemitraan tentunya harus kita junjung tinggi, sehingga kepada Sekda sebagai ketua tim TAPD supaya mengkonsolidasi serta mengkoordinir kepada seluruh TAPD agar menyiapkan data-data yang dipandang perlu untuk disajikan dalam rapat-rapat selanjutnya,” ucap bupati Ed.
Editor : Ferdy Jemaun*