Laporan : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat, Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kabupaten Manggarai Barat, melakukan kegiatan monitoring di sejumlah kapal wisata. Sejumlah soal ditemui, yakni beberapa kapal belum membayar pajak daerah dan beberapa kapal lainya belum mengantongi ijin operasi.
Sebagaimana disaksikan InfoMabar, monitoring kapal-kapal wisata oleh Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Penyediaan Makanan dan atau Minuman Serta Jasa Perhotelan di Atas Air, digelar di 3 lokasi, yakni perairan laut Pulau Sebayur, Pulau Rinca dan Pulau Kelor. Monitoring digelar pada Jum’at (11/10/2024) siang.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Siprianus Mbembo memimpin langsung kegiatan monitoring ini. Turut serta dalam pelaksanaa monitoring ini antara lain adalah perwakilan dari Polairut Labuan Bajo, perwakilan dari Lanal Labuan Bajo dan perwakilan dari sejumlah OPD yang menjadi anggota Tim Pengawasan dan Penertiban PBJT.
Kepada InfoMabar, Sekretaris Sipri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas rencana aksi Tim SATGAS Pengawasan dan penertiban PBJT dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
“Ada 3 fokus utama dari kegiatan ini, yakni melakukan pendataan terhadap Kapal Wisata, melakukan penagihan pajak daerah serta melakukan sosialisasi terkait batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” ujar Sekretaris Sipri.
Sesuai database yang dimiliki oleh Bapenda Mabar, aku Sipri, ada 151 unit kapal yang sudah terdaftar dan beroperasi di Manggarai Barat. Dari jumlah sebanyak itu, ada 87 unit kapal wisata yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak, namun belum menyampaikan laporan omset dan belum membayar pajak daerah.
Pada kegiatan monitoring ini, ada 11 Kapal Wisata yang berhasil didata sebagai wajib pajak, yang selama ini belum ada di database Bapenda, yakni Kapal Wisata Lamorin 1, Lamorin 2, Tiga Jaya, Umami 1, Lintas Nusa, Senada Pinishe, Rehan Jaya, SIP, Vini, Navila dan Pinshe Jessie.
Ditemukan juga 4 Kapal Wisata yang sudah terdaftar sebagai Wajip Pajak namun belum menyampaikan laporan dan pembayaran pajak daerah, yakni Kapal Wisata Supraba, Suka Sail, Dunia Baru dan Abizar 01.
Kepada pihak kapal, Sekretaris Sipri menjelaskan terkait batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak.
“Penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Jika Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan (penyampaian SPTPD) dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 500.000. Batas waktu pembayaran dan penyetoran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan pembayaran dan penyetoran sesuai batas waktu, akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1 % perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan,” jelas Sekretaris Sipri kepada pihak kapal.
Pada kegiatan monitoring ini, Tim Pengawas dan Penertiban Pajak Daerah juga menemukan sejumlah kapal wisata yang ijin operasinya sudah melewati masa berlaku. Sejumlah kapal lain bahkan tidak mengantongi ijin operasi. Terhadap para pemilik kapal-kapal ini, Tim Pengawas dan Penertiban Pajak menghimbau untuk segera mengurusnya, dengan mendatangi kantor Dinas Perhubungan Manggarai Barat.
REALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH
SKapal Wisata merupakan salah satu sumber penerimaan PBJT atas Penyediaan Makanan dan/atau Minuman serta Jasa Perhotelan di Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Sekretaris Sipri, pengenaan pajak daerah pada kapal-kapal wisata sudah mulai dipungut sejak bulan April tahun 2024.
“Penerapanya sejak bulan April, setelah ditetapkanya Peraturan Bupati No. 5 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBJT atas Penyediaan Makanan dan/atau Minuman serta Jasa Perhotelan Di Atas Air di kabupaten Manggarai Barat,” ujar Sipri.
Ketika ditanya tentang realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Sipri menjelaskan bahwa kondisi per 10 Oktober 2024, PAD sudah sebesar Rp. 169.272.855.630 (Seratus enam puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah) atau 54% dari target Rp. 313.107.580.839 (Tiga ratus tiga belas juta seratus tujuh miliar lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembila rupiah).
Sedangkan realisasi untuk pajak hotel sebesar Rp. 46.285.888.270, (Empat puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) atau sebesar 65 % dari target Rp.70.968.846.545,00 ,dan kapal wisata memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak hotel sebesar 2 % atau sebesar Rp 892.694.751 .
Kemudian realisasi Pajak Restoran sebesar Rp. 28.600.723.453 atau 62 % dari target Rp. 45.922.937.611 dan kapal wisata memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak Restoran sebesar 2,67 % atau sebesar Rp 763.458.359.
Sementara itu, terkait upaya untuk mendongkrak PAD Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris Sipri menjelaskan sejumlah langkah yang akan dilakukan pihaknya, antara lain : melakukan intensifikasi dan extensifikasi pajak daerah melalui upaya penagihan dan pendataan terhadap potensi-potensi sumber penerimaan daerah, dan melakukan pengawasan dan pemeriksan terhadap wajib pajak termasuk kapal wisata.
UPaya lainya adalah dengan melakukan penertiban dan pengawasan bersama SATGAS Penertiban dan Pengawasan PBJT Atas Penyediaan makanan dan/atau Minuman serta Jasa Perhotelan Di atas Air serta melakukan sosialisasi secara terus menerus terhadap wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan dalam menyampaikan laporan dan pembayaran pajak daerah.***