Laporan: Mathildis Riberu
Manggarai Barat, Infomabar– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) telah dan senantiasa berupaya melakukan terobosan dalam upaya melahirkan pelayanan publik yang efesien dan efektif, salah satunya melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Komitmen Pemkab Mabar berkenaan dengan penyelenggaraan MPP telah dimulai pada tahun 2023 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
“Hari ini kita boleh bersuka cita atas diresmikan yang sudah dilakukan oleh ibu menteri tadi mall pelayan publik yang menjadi harapan dan cita–cita bersama hari ini akhirnya tewujud. Terbangunnya Mal Pelayanan Publik menunjukan Keseriusan Pemerintah Daerah Manggarai Barat untuk terus berbenah mewujudkan semangat reformasi birokrasi dalam ruang pelayanan publik”, ujar Bupati Edistasius Endi saat meresmikan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (12/12/2024) ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita yang disaksikan oleh Wakil Bupati Yulianus Weng, Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut Iwan Hendra Susilo, Perwakilan Kodim 1612 Manggarai Danramil Komodo Lettu Inf Gede Budi Ardana, perwakilan BPOLBF Feri Suprapto, perwakilan kejaksaan negeri Labuan Bajo Kasie Intel Faizal Rizky, Sekda Manggarai Barat Fransiskus S. Sodo, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda Manggarai Barat, Para Pimpinan OPD, utusan Instasnsi Vertikal, BUMN, BUMD, Organisasi Profesi, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Disampaikan Bupati Edi bahwa MPP memberikan banyak kemudahan dan penghematan waktu dan juga kemudahan koordinasi antar instansi dalam soal perzinan.
“Nafas lahirnya mall pelayan publik ini adalah tentu ada kemudahan soal perizinan sekaligus menghemat waktu, budaya antri tidak akan dijumpai. Kita tidak lagi pergi kesatu dinas lalu kedinas lainnya tetapi semuanya sudah terintegrasi di kantor mal pelayanan public”, ucap Bupati Edi.
Dalam kesempatan ini Bupati Edi menekankan 3 (tiga) hal yang menjadi keutamaan agar MPP berjalan efektif, efisien dan berhasil guna.
Pertama hilangkan ego sektoral.
“Mal Pelayanan Publik yang berkualitas dapat terwujud jika setiap instansi atau lembaga yang tergabung didalamnya harus mampu mengesampingkan yang namanya ego sektoral. Siapapun yang nanti bergabung di temat ini maka hrs mengesampingkan ego sektoral Yang ada itu adalah kerja tim, tidak ada lagi yang membawahi instansi ABC”, tegasnya
Kedua mengubah budaya layanan publik.
“Hadirnya MPP harus mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu antrean panjang, praktek percaloan dan minimnya informasi layanan”, jelasnya.
Ketiga perlu Kesadaran Kolektif.
“Kesadaran kolektif penting untuk memadukan kewenangan menyepakati standard dan jenis pelayanan public serta mengubah cara kerja yang lebih terpadu lintas institusi birokrasi”, tambahnya.
Bupati Edi juga berpesan kepada jajaran para petugas yang berdinas di kantor mall pelayan public untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berpedoman pada standar operasi prosedur yang telah ditetapkan juga tidak alergi dengan kritik.
“Teman-teman yang bertugas di sini harus menyadari bahwa masyarakat dan pelaku usaha adalah raja. Layani mereka dengan sepenuh hati, namun tetap mengikuti standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Budayakan kerja sama tim, karena kita tidak ditakdirkan menjadi Superman. Keberhasilan hanya akan tercapai jika tim bekerja solid”, ungkapnya.
“Saya tekankan betul jangan pernah alergi dikala ada yang memberikan masukan”, tutupnya.
Untuk diketahui sebelum Gedung Mal Pelayanan Publik Manggarai Barat diresmikan Bupati Edistasius Endi, Mal Pelayanan Publik Manggarai Barat resmi diluncurkan secara daring oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini hari ini bersama dengan 41 MPP lainnya di seluruh Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Editor: Tian Candra