Labuan Bajo, InfoMabar
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah NTT akan memberika bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu, yang ada di wilayah kerjanya. Program bantuan ini merupakan bagian dari implementasi lahirnya Undang-Undang (UU) No 16/2011 Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2013.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah NTT, Marciana Dominika Jone, saat membuka kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang berlangsung di Aula Puncak Waringin Labuan Bajo, Kamis (30/05/2024).
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian akan memfasilitasi pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya Marciana.
Program pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, kata Marciana, itu merupakan program nasional dan menjadi bagian dari tugas utama Kemenkumham dalam mengimplementasikan lahirnya Undang-Undang (UU) No : 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan juga implementasi dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No : 42 tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Marciana melanjutkan bahwa bemberian batuan hukum untuk masyarakat kurang mampu itu dilakukan dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi.
Menurut Marciana, bantuan hukum gratis adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang yang tergolong kurang mampu. Adapun PBH itu dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.
“Jadi, yang memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah LBH melalui tenaga Advokat. Sedangkan peran pemerintah yaitu mengawasi dan memberikan anggaran penggantian atas bantuan hukum yang diberikan kepada LBH tersebut,” ujarnya.
Marciana mengakui bahwa program bantuan hukum gratis bagi orang kurang mampu itu telah berjalan sejak lama. Program bantuan hukum gratis ini tidak hanya mencakup masalah litigasi saja (pidana, perdata, tata usaha negara), tetapi juga memberikan layanan bantuan hukum non litigasi yakni bantuan hukum yang dapat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Penyelesaian kasus hukum non litigasi ini berupa konsultasi, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen.
“Pemerintah memberikan layanan bantuan hukum non litigasi dengan harapan bagaimana pelaku/pihak yang bermasalah dengan hukum dapat dilakukan pendampingan di luar pengadilan. Ini wujud kehadiran Negara ditengah masyarakat khususnya di wilayah NTT,” ujar Marciana. (Gonsa-Yim IKP)
(Editor : Ferdy Jemaun)