Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/infomabar.manggaraibaratkab.go.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kadis Kesehatan Mabar Laporkan Tindakan Penanggulangan Kasus DBD Kepada Pjs. Bupati - Info Mabar - Berita dan Rilis Resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Sabtu, November 23, 2024
BerandaLayanan PublikKesehatanKadis Kesehatan Mabar Laporkan Tindakan Penanggulangan Kasus DBD Kepada Pjs. Bupati

Kadis Kesehatan Mabar Laporkan Tindakan Penanggulangan Kasus DBD Kepada Pjs. Bupati

Laporan : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Adrianus Ojo, menyampaikan laporan kepada Pjs. Bupati Manggari Barat, terkait langkah-langkah yang telah diambil oleh pihaknya sebagai tindakan penanggulangan atas penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Ada 6 tindakan penanggulangan, hingga kasus DBD di Manggarai Barat berhasil ditekan.

Kadis Kesehatan Mabar, Adrianus Ojo, saat meberikan sambutan dala sebuah acara di Puskemas Kakor. (Foto : Dok IKP Kominfo)
Kadis Kesehatan Mabar, Adrianus Ojo, saat meberikan sambutan dala sebuah acara di Puskemas Kakor. (Foto : Dok IKP Kominfo)

Laporan tindakan penanggulangan kasus DBD itu disampaikan Kadis Adrianus kepada Pjs. Bupati Manggarai Barat, Ondy Christian Siagian, melalui surat resmi.

Dijelaskan dalam laporan itu bahwa ada 6 tindakan yang telah dilakukan oleh pihaknya dalam menanggulangi penyebaran kasus DBD di Manggarai Barat, diantaranya : 1. Tata laksana penderita DBD di fasilitas Kesehatan baik Rumah sakit maupun Puskesmas; 2. Penyelidikan Epidemiologi untuk setiap kasus DBD yang dilaporkan dari fasilitas kesehatan guna menemukan sumber penularan, mencari kasus tambahan dan tindakan pencegahan yang diperlukan. 3. Fogging atau pengasapan disekitar rumah penderita sesuai dengan rekomendasi tim Penyelidikan Epidemiologi; 4. Puskesmas melakukan larvasida atau abatesasi sebelum puncak kasus guna membunuh jentik nyamuk; 5. Penyuluhan di sekolah, pemukiman dan TTU (Tempat-tempat Umum), dan 6. Pencatatan dan Pelaporan kasus secara berjenjang.

Selain melaporkan tindakan yang telah diambil, melalui surat itu, Kadis Adrianus juga merekomendasikan beberapa langkah sebagai antisipatif, diantaranya adalah :

  1. melakukan Pengendalian vektor dengan cara : Pengamatan terhadap faktor lingkungan dengan melaksanakan pemberantasan Sarang Nyamuk antara lain pendekatan keluarga yaitu mengutamakan upaya promotif dan preventif dengan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik agar kegiatan jumantik dapat diaplikasikan mulai dari rumah tangga sampai wilayah (tempat umum, institusi, pasar) dan lain-lain; Melakukan fogging fokus 2 siklus, interval 1 minggu pada tempat yang ditemukan kasus; Larvasida atau abatesasi.
  2. Meningkatkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon KLB/ Early Warning Alert and Respon System (EWARS) dengan melakukan pemantauan dan respon cepat setiap peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Pemantauan dilakukan secara harian dan mingguan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan termasuk fasilitas pelayanan swasta.
  3. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait untuk upaya-upaya pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat dengan melakukan penyuluhan, serta upaya-upaya menjaga kebersihan lingkungan yang bebas dari tempat perkembangbiakan vektor nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD).
  5. Siagakan Tim Gerak Cepat (TGC) untuk segera merespon jika terjadi peningkatan kasus penyakit dengan melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE).
  6. Siagakan logistik dan perbekalan kesehatan terkait dengan program pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD).
  7. Segera melaporkan jika terjadi peningkatan kasus yang memenuhi kriteria KLB dalam waktu 1 x 24 jam menggunakan form W1 (wabah) secara berjenjang.

Laporan itu disampaikan Kadis Adrianus merujuk pada jumlah kasus DBD yang terjadi di wliayah Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan data Tim Surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat sampai dengan tanggal 05 November 2024, jumlah kasus DBD di Kabupaten Manggarai Barat sampai dengan tanggal 06 November 2024 sebanyak 484 kasus. Dari jumlah sebanyak itu ada 4 orang yang masih dirawat dan sebanyak 480 orang dinyatakan sembuh.

“Dari kasus sebanyak itu, sebaran yang paling banyak ada di wilayah Kecamatan Komodo. Puji Tuhan, karena tidak ada kasus yang meninggal,” jelas Kadis Adrianus.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments