Laporan : Mathildis Riberu
Labuan Bajo, InfoMabar,- Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, telah menunjuk Ondy Christian Siagian sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Manggarai Barat. Sejumah tugas dan tanggung jawab dilimpah kepadanya hingga status Pjs dicabut kembali.
Sebagaimana disaksikan InfoMabar melalui link streaming Youtube Dinas Kominfo NTT, pengukuhan Ondy Christian Siagian dilakukan Mendagri Tito melalui Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, di Aula Eltari Kupang, Selasa (24/09/2024).
Ondy dikukuhkan bersama Pjs Bupati Malaka, Ngada, Sumba Barat dan Sumba Timur serta perpanjangan jabatan Penjabat Bupati Sika.
Ondy Christian Siagian adalah Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT. Bersama 5 Pjs lainya, Ondy dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-3820 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto menyampaikan proficiat dan selamat kepada penjabat sementara yang dikukuhkan.
“Proficiat dan selamat kepada Pjs Bupati Sikka, Malaka, Ngada, Sumba Timur, Sumba Barat dan Manggarai Barat atas pengukuhannya hari ini,” ucapnya.
Andriko berharap agar setiap penjabat yang dikukuhkan, dapat memaknai peristiwa hari ini sebagai sebuah amanah dan tanggungjawab yang harus diemban dengan sepenuh hati.
Menurut Andriko, tanggungjawab ini bukan hal yang mudah. Pelayanan pemerintahan bersifat continue (berkesinambungan) tidak boleh berhenti sedikit pun. Pelayanan publik harus tetap berjalan secara efektif dan optimal.
Diharapkannya agar para Pjs Bupati dapat menjalankan tugas kepemimpinan transisional ini secara baik dan hendaknya membangun komunikasi yang baik pula antara Pemda dengan DPRD Kabupaten, unsur forkopimda serta tokoh-tokoh masyarakat di masing-masing Kabupaten yang dipimpin.
“Roda pemerintahan dan pembangunan akan berjalan efektif bila ada saling keterbukaan serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam semangat kolaborasi,” ungkapnya.
Adapun sejumlah tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para Pjs Bupati, antara lain : memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan bersama DPRD.
Tugas dan tanggung jawan lainya adalah memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, memelihara Kamtibmas, menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, serta tugas dan tanggung jawab lainya yang diatur undang-undang.
Sedangkan sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa jabatan sebagai Pjs Bupati antara lain : melakukan mutasi pejabat, membatalkan perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya serta melakukan pemekaran daerah.***
Editor : Ferdy Jemaun*