Laporan : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Setelah ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Yopi Widyanti, ditugaskan untuk menyelesaikan 4 tugas pokok, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
30 orang anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, periode 2024 sampai 2029, telah usai dilantik, Jum’at (30/08/2024) pagi. 29 orang hadir dalam acara pelantikan, sedangkan 1 orang, absen, yakni Mario Pranda.
Di sela-sela acara pelantikan, Sekretaris DPRD Kabupaten Manggarai Barat, David Edward Rego, mengumumkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 1 orang wakil.
Sekwan David mengumumkan bahwa yang menjadi ketua sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat adalah Yopi Widyanti dari Partai Nasdem. Sedangkan yang menjadi wakilnya adalah Rikardus Jani, dari Partai Demokrat
Yopi Widyanti, kata David, ditetapkan menjadi Ketua Sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada ayat 1 menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, maka pimpinan DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 1 orang wakil, yang masing-masing diambil dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Sebagaimana hasil pemilihan legislative, Partai Nasdem, tempat Yopi bernaung, memperoleh suara terbanyak pertama pada pemilihan DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Menyusul berikutnya, yang memperoleh suara terbanyak kedua adalah Partai Demokrat. Dengan demikian, yang mendampingi Yopi dalam menahkodai sementara DPRD Kabupaten Manggarai, berasal dari Partai Demokrat, yakni Rikardus Jani.
Proses penetapan dua pimpinan sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat, itu tentu tidak mengacu hanya pada aturan undang-undang, tetapi juga surat dewan pimpinan daerah masing-masing partai.
Menurut David, Yopi ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat dengan menggunakan surat penunjukan Nomor 945/DPDNasdem.MB/VIII/2024, tanggal 27 Agustus 2024, perihal penyampaian nama pimpinan sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Sedangkan Rikard Jani, ditunjuk oleh partai Demokrat, dalam surat Nomor : 10/DPC.PD-KMB/VIII/2024.
Lalu, apa tugas yang harus dijalankan oleh Yopi Widyanti dan Rikard Jani sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat?
Sekwan David menjelaskan bahwa sesuai bunyi pasal 34 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, ada 4 tugas pokok yang harus diselesaikan oleh pimpinan sementara, yakni : memimpin rapat DPRD hingga pimpinan definitif terbentuk, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD Definitif.***