Labuan Bajo, InfoMabar
Untuk dapat mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM), para peserta harus memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). SIM tidak bisa dibawa pulang, sebelum peserta menjadi peserta JKN. Hal ini menjadi bagian dari penegasan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023. Sebelum Perpol itu diimplemetasikan, akan dilakukan uji coba di beberapa wilayah Polda, termasuk Polda NTT.
Febronia Animan, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Manggarai Barat, kepada media ini menjelaskan bahwa sehubungan dengan rencana uji coba implementasi persyaratan kepesertaan aktif Jaminan Sosial Nasional (JKN) di wilayah Polda NTT, berdasarkan Perpol Nomor 02 tahun 2023, maka perlu dilakukan rapat koordinasi, dengan mengundang intansi teknis terkait.
“Adapun instansi terkait yang diundang pada kegiatan Rakor ini adalah perwakilan dari Satlantas Polres Mabar, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Febronia di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Jum’at (14/06/2024).
Rapat koordinas ini diawali denga pemaparan materi tentang ‘Perlindungan Kesehatan Bagi Pemohon SIM Dengan Memastikan Kepesertaan JKN Aktif’, yang dibawakan oleh Febronia.
Melalui materi itu, Febronia menjelaskan, bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, pelaksanaan program JKN harus berkolaborasi dengan 30 kementerian dan lembaga terkait.
“Ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga yang sudah berkolaborasi untuk melaksanakan program JKN, termasuk di dalamnya lembaga Kepolisian,” jelas Febronia.
Kolaborasi dengan Kepolisian itulah yang tertuang dalam beberapa pasal Perpol No 02 tahun 2023, yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Menjadi peserta JKN yang aktif, akan menjadi salah satu persyaratan seseroang untuk membawa pulang SIM setelah diurus di Satlantas,” jelas Febronia.
Dilanjutkanya bahwa penegasan itu tertuang dalam pasal 9 ayat (1) yang berbunyi ‘dalam mengurus SIM, peserta wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”, dan Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi ‘menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran’.
“Jadi, 2 pasal itu akan mewajibkan seseorang yang mengurus SIM untuk menjadi peserta JKN yang aktif,” jelas Febronia.
Walau demikian, Febronia mengakui, bahwa aturan itu masih dalam tahap uji coba. Ada 7 wilayah Polda yang dijadikan sebagai tempat pelaksanaan uji coba, yakni wilayah Polda Aceh, wilayah Polda Sumatera Barat, wilayah Polda Sumatera Selatan, wilayah Polda DKI Jakarta, wilayah Polda Kalimantan Timur, wilayah Polda Bali dan wilayah Polda NTT. Dengan masa uji coba dilaksanakan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.
Febronia melanjutkan bahwa selama masa uji coba, 1 orang petugas dari BPJS Kesehatan akan mendampingi petugas dari Satlantas yang bertugas untuk mengurus SIM.
Hadir sebagai peserta pada kegiatan koordinasi ini, yakni Buditenaya selaku Kanit Kamsel Satlantas Polres Mabar didampingi 2 orang anggota, Yulti Jalu selaku Kepala Bidang perlindungan Sosial dan Korban Bencana pada Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat serta Ferdinandus Jemaun, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika. (EfjE/Bion-Tim IKP)