Rabu, Desember 18, 2024
BerandaBerita TerkiniDPRD Manggarai Barat Gelar Paripurna Propemperda Tahun Dinas 2025

DPRD Manggarai Barat Gelar Paripurna Propemperda Tahun Dinas 2025

Laporan: Sebinus Abel

Labuan Bajo :Infomabar- Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat  Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Paripurna pertama dengan agenda penyampaian keputusan DPRD Mabar ( Manggarai Barat) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Dinas 2025. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Dewan setempat, Senin (16/12/2024).

Suasana rapat paripurna. (Foto:Bion)

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Dinas 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 28/DPRD/XII/2024 , tanggal 16 Desember 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat Sewargading S. J. Putera dan dihadiri oleh  Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Wakil Bupati Yulianus Weng, Sekretaris Daerah Fransiskus S. Sodo, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, para pimpinan OPD serta insan pers.

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat Sewargading S. J. Putera menerangkan, sesuai keputusan DPRD, Propemperda tahun Dinas 2025 berjumlah 11 ranperda, dengan rincian 4 ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan 7 ranperda usulan pemerintah daerah.

Ada pun 4 ranperda inisiatif DPRD adalah : Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal; Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap kekerasan; Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Formal dan Informal ; dan Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Sumber Mata Air.

Sementara itu 7 Ranperda usulan memerintah daerah yaitu: Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .

Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dari Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan .

Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dari Dinas PMD.

Ranperda tentang Penataan Desa dan ranperda tentang Pembentukan Desa dari Dinas PMD .

Ranperda tentang RPJMD tahun 2025 – 2029 dari BAPPEDA

Dari ke sebelas ranperda ini kata Sewargading merupakan target jika ada hal- hal yang sifatnya situasional dari ranperda tersebut dapat dikondisikan pada masa sidang berjalan. Untuk itu lanjut Sewargading bahwa dari 11 ranperda ini perlu kita tetapkan agar menjadi bagian dari target kita pada masa sidang berikutnya di tahun dinas 2025 .

(Editor: Hans) **

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments