Laporan : Sebinus Abel dan Adriyanto Rusman
Labuan Bajo : Kominfomabar-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat NTT mengumumkan dan menetapkan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD. Pengumuman dan penetapan alat kelengkapan dewan masa jabatan 2024 – 2029 dilaksanakan saat sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Manggarai Barat Rabu, (6/11/2024).
Sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota bahwa alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Benediktus Nurdin di dampingi wakil ketua I Richardus Jani dan Wakil ketua II Sewargading S. J. Putera dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus S. Sodo, staf ahli bupati, asisten sekda, pimpinan OPD serta insan pers.
Ketua DPRD Benediktus Nurdin menyampaikan, sesuai dengan proses administrasi yang telah dilalui, pimpinan DPRD telah menerima surat dari masing masing fraksi terkait nama nama anggota yang akan ditempatkan dalam setiap alat kelengkapan dewan.
Ketua DPRD Benediktus Nurdin mengumumkan komposisi alat kelengkapan DPRD Kabupaten manggarai barat tahun 2024 – 2029 yaitu Pimpinan DPRD, komisi I dengan anggotanya, Komisi II dengan anggotanya, Komisi III dengan anggotanya, Badan anggaran dengan anggotanya, Badan Musyawarah dengan anggotanya, Badan Pembentukan Perda dengan anggotanya, dan badan kehormatan dengan anggotanya.
Berhubung setiap alat kelengkapan dewan belum memiliki ketua,wakil ketua dan sekretaris maka ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang disampaikan melalui wakil ketua I DPRD Richardus Jani menskorsing rapat guna memberikan kesempatan kepada AKD untuk menentukan ketua, wakil ketua dan sekretaris .
“Untuk itu kami berikan alokasi waktu selama 30 menit untuk membicarakan mekanisme kepada masing masing anggota komisi untuk menentukan ketua wakil ketua dan sekertaris,. ” tegas Richards Jani.
Setelah skorsing dicabut wakil ketua I DPRD Richardus Jani kembali memimpin rapat untuk membacakan susunan pimpinam dan anggota dari masing masing AKD atas persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Adapun komposisi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024- 2029 yakni:
Komisi I : Ketua: Ali Sehidun; wakil ketua: Alfridus Ndarung; Sekretaris: Nuryati dan Anggota: Martinus Mitar, Kanisius Jehabut, Inocentius Peni, Bernadus Ambat, Benyamin Pamur, Fabianus Latu.
Komisi II : Ketua Yopi Widiyanti; wakil ketua Fidelis Syukur ; Sekertaris Andi Mamma dan Anggota: Syiprianus Anjeli , Lazarus Pen, Antonius Aron, Rofinus Rahmat, Paskalis Sudario, Servatius Lestinus Gahang.
Komisi III : Ketua Warus Martinus, Wakil Ketua Silverius Sukur, Sekretaris Fransiskus Karsianus Kun dan anggota: Yovita Dewi Suriany, Basilius Sardi Jeramat, Anselmus Jebarus, Hasanudin, Saleh Muhidin
Bapemperda : Ketua Kanisius Jehabut; wakil ketua Bernadus Ambat; Sekretaris Alfridus Ndarung dan Anggota : Yovita Dewi Suriany, Lasarus Pen, Benyamin Pamur, Servatius Lestinus Gahang, Rofinus Rahmat, Inocensius Peni, Sakeh Muhidin
Badan Kehormatan : ketua Lasarus Pen; Wakil Ketua Paskalis Yosep Sudario; Seketaris Ali Sehidun.
Sementara itu Badan Anggaran (Banggar) yang anggotanya : Martinus Mitar, Yopi Widiyanti, Siverius Sukur, Paskalis Yosep Sudario , Fransiskus Karsianus Kun, Warus Martinus, Antonius Aron, Anselmud Jebarus, Hasanudin, Andi Mamma dan Fabianus Latu.
Sedangkan Badan Musyawarah (Banmus) dengan anggota : Basilius Sardi Jeramat, Yovita Dewi Suriany, Syiprianus Anjelo, Benyamin Pamur, Ali Sehidun, Fidelis Sukur, Antonius Aron, Anselmus Jebarus, Hasanudin, dan Nuryati.
Selanjutnya kata Richardus akan dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan masa sidang I yang akan dilaksanakan tanggal 7 November 2024.
Editor : Hans*