Labuan Bajo, InfoMabar
Untuk mendapatkan data pajak yang akurat dan akuntabel, pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah, menjalin kerja sama dengan Politeknik Elbajo Commodus. Melalui kerja sama ini akan dilakukan pendataan dan pemutakhiran data obyek dan subyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), khususnya di wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, kepada InfoMabar menjelaskan bahwa kerja sama dengan Poltek Elbajo itu dibuat dalam bentuk perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebagaimana disaksikan InfoMabar, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar kedua belah pihak itu dilakukan di Ruang Rapat Poltek Elbajo, Selasa (28/05/2024).
Dalam PKS itu, Kaban Yuliana disebut sebagai Pihak Pertama, yang bertindak atas nama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Sedangkan pihak kedua yang bertindak atas nama Politeknik eLBajo Commodus adalah Direktur Politeknik eLBajo Commodus, I Nengah Dasi Astawa.
Menurut Kaban Yuliana, dilibatkanya Elbajo Commodus dalam pendataan obyek pajak itu dimaksudkan agar kampus Pariwisata di kota Super Premium itu dapat memberikan kontribusi dan bantuan informasi, pengetahuan serta kebutuhan praktis lainya yang berhubungan dengan Pendataan dan Pemutakhiran data obyek pajak daerah, khususnya di wilayah Batu Cermin.
“Pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran obyek pajak daerah ini akan melibatkan Mahasiswa Politeknik eLBajo Commodus. Saat melakukan pendataan, para mahasiswa akan didampingi oleh sejumlah dosen dan staf dari Badan Pendapatan Daerah, sebagai koordinator,” terang Kaban Yuliana.
Sebagai pihak pertama dalam perjanjian ini, lanjut Kaban Yuliana, pihaknya akan menyediakan anggaran untuk digunakan oleh Pihak Kedua selama proses pendataan dan pemutakhiran obyek pajak daerah di Batu Cermin.
Sedangkan jangka waktu pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran obyek pajak, terang Kaban Yuliana, selama kurang lebih 3 bulan, sejak PKS ditandatangani, yakni 28 Mei 2024 hingga 31 Agustus 2024.
“Bisa diperpanjang, selama kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan,” terang Kaban Yuliana. (EfjE/Tildis-Tim IKP Kominfo)