Bupati Manggarai Barat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 59 Kades

0
234
Sambutan Bupati Manggarai Barat Dalam acara Pengukuhan Perpanjangan Jabatan 59 Kepala Desa. picture by Gonsalez
Sambutan Bupati Manggarai Barat Dalam acara Pengukuhan Perpanjangan Jabatan 59 Kepala Desa. picture by Gonsalez

Bupati Manggarai Barat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 59 Kades

Labuan Bajo : Infomabar-sebanyak 59 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Barat NTT menerima surat keputusan ( SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan 59 Kades tersebut dituang dalam Surat keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor:219 /KEP/HK/2024 tentang perpanjangan masa jabatan 59 (Limapuluh Sembilan) Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak 2018 Lingkup Kabupaten Manggarai Barat .

Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri kearah perubahan yang lebih baik. “ Isilah kesempatan dua tahun kedepan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah desa masing – masing dengan program -program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat, “ kata Bupati Edistasius Endi.

Hal tersebut disampaikanya saat
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades di aula kantor Bupati Rabu (19/06/2024).

Bupati Edi menyampaikan lima catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius kepada semua kepala desa. Ada pun point yang dimaksud Bupati Edi yakni
Pertama ; perpanjangan masa jabatan ini harus ditindaklanjuti dengan sesegera mungkin dengan Menyusun Kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun yaitu dari tahun 2018 sampai dengan 2026, sehingga secara konkrit poin perubahan yang dimasukan adalah rencana pembangunan untuk 2 (dua) tahun kedepan yang belum tertuang di dalam RPJMDes tahun 2025, harus ditetapkan dulu Peraturan Desa Tentang RPJMDes Perubahan.

Kedua ; setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku.

ketiga Penyusunan program pembangunan Desa harus direncanakan dengan matang, optimalkan penggunaan dana desa dengan bijak, dibahas dengan baik melalui musyawarah desa,

keempat pada tahun 2024 ini kita mengadakan pemilihan umum kepala daerah oleh karena itu saya mengharapkan agar saudara- saudara selaku pimpinan tertinggi di tingkat desa untuk menciptakan suasana yang kondusif , pintanya.

Adapun ke – 59 Kepala Desa yang telah di kukuhkan perpanjangan masa jabatanya oleh Bupati Edistasius Endi yakni; Kecamatan Komodo, vinsensius Obin Kepala Desa Gorontalo , Sutirman Kepala Desa Seraya Maranu, H. Aksan Kepala Desa Komodo, Jamaludin Kepala Desa Macang Tanggar, Maksimus Suhandi Kepala Desa Pantar, Samaila Kepala desa Golo Mori.

Kecamatan Mbeliling ; Plasenta Jao Ngampu Kepala Desa Golo Ndoal,Stefanus Dansi Kepala Desa Golo Damu, Fransiskus Saverius Fedi Kepala Desa Tondong Belang, Stanislaus Rumi Kepala Desa Compang Liang Ndara, Ferdinandus Mboli Kepala Desa Watu Galang.

Kecamatan Sano Nggoang ; Korneli De Mose Kepala Desa Poco Golo Kempo, Gervinus Toni Kepala Desa Wae Lolos, Silvester Suryaman Kepala Desa Watu Panggal, Ahmad Kasing Kepala Desa Golo Kondeng, Yosep Mikael Daputra Kepala Desa Pulau Nuncung.

Kecamatan Lembor ; Sumardi Kepala Desa Siru,Adrianus Hasri Kepala Desa Liang Sola, Florianus Hibur Kepala Desa Wae Momol, Nikodimus Judi Kepala Desa Golo Ndeweng, Donatus Sidi Kepala Desa Poco Dedeng.

Kecamatan Lembor Selatan ; Bonefasisur Abar Kepala Des Watu waja, Konstantinus Selamat Kepala Desa Watu Rambung, Fransiskus Dir Kepala Desa Lendong, Inosensius Erik Kepala Desa Modo, Stanislaus Dugis Kepala Desa Watu Tiri Primus Seman Kepala Desa Benteng Tado.

Kecamatan Kuwus ; Agustinus Jano Kepala Desa Suka Kiong, Yohanes K. T. Ben Suhardi Kepala Desa Golo Pua, Charles Serang Kepala Desa Bangka Lewat.

Kecamatan Ndoso ; Anselmus Pangkur Kepala Desa Pong Narang , salestinus Wanar Kepala Desa Tentang , Stefanus Genggang Kepala Desa Golo Bore, Hugolino Duan Kepala Desa Pateng Lesu, Falentinus Jeheong Kepala Desa Tehong, Gabriel Ganggur Kepala Desa Golo Rua, Wilhelmus Jamun Kepala Desa Golo Keli.

Kecamatan Kuwus Barat ; Sebastianus Bama Kepala Desa Sompang Kolang, Stefanus Agats Kepala Desa Wajur, Yohanes Bundar Kepala Desa Ranggu.

Kecamatan Pacar ; Hilarius Jehani Kepala Desa Benteng Ndope, Leksianus Jemadi Kepala Desa Pong Kolong, Dominikus Waka Kepala Desa Waka, Fransiskus Dagung Kepala Desa Golo Lajang Barat, Marianus Sumardi Karim Kepala Desa Manong , Yosep Jemali Kepala Desa Romang, Donatus Agung Kepala Desa Kombo Selatan, Wenslaus Jumadela Kepala Desa Kombo Tengah.

Wilayah Kecamatan Macang Pacar ; Elisius Jon Suhardin Kepala Desa Watu Baru, Salomon Sudiman Kepala Desa Lewat, Muhamad Cadi Kepala Desa Sarae Naru, Ferdinandus Sabinus Mansor Kepala Desa Nanga Kantor Barat.

Wilayah Kecamatan Welak ; Libertus Noto Racang Welak, Fabianus Asman Kepala Desa Sewar, Rafael Gatur Kepala Desa Robo, Samuel Reja Kepala Desa wewa, Benediktus Hawan Kepala Desa Golo Ndari.

Wilayah Kecamatan Boleng ; Emanuel Ambon Kepala Desa Golo Nobo, Romanus Abu Kepala Desa Beo Sepang.

( Gonsalez/Mathildis- Tim IKP)
Editor : Hans*

Ib