Labuan Bajo : Info Mabar – Bupati Manggarai Barat NTT Edistasius Endi melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kantor kecamatan Lembor Selatan Jumat ( 28/06/2024).
Anggota BPD yang dilantik berjumlah 33 orang dari 5 Desa yang ada di wilayah kecamatan Lembor Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 158/KEP/HK/2024 tanggal 18 April 2024 antara lain: BPD asal Desa Lendong 7 orang, BPD Desa Watu Tiri 7 orang, BPD Desa Watu Rambung 7 orang, BPD Desa Benteng Tado 7 orang dan BPD Desa Modo 5 orang yang nantinya akan bertugas dalam periode 2024 hingga 2030 mendatang.
Kepada anggota BPD yang baru dilantik Bupati Manggarai Barat ( Mabar) Edistasius Endi mengatakan, Kepala Desa dan seluruh jajarannya bukanlah musuh tetapi mitra kerja.
Sebagai mitra kerja Pemerintah Desa, BPD harus memberi masukan yang konstruktif dan positif demi penyelenggaraan sekaligus perbaikan tata kelola pemerintah Desa.
” BPD adalah jabatan terhormat olehnya gunakan hak bertanya pada forum yang konstitusional apa yang harus di benahi dalam konteks sebagai mitra pemerintah desa.” kata Bupati Edi.
Ia juga menjelaskan, BPD merupakan satu-satunya lembaga legislasi di desa yang mempunyai tugas utama yakni, menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Jangan cari- cari masalah dan cari- cari persoalan harus sesuai dengan tata cara yang baik dan benar untuk bertanya, berpendapat meminta pertanggungjawabannya kepala desa dan perangkat desa,” ingatnya.
Ia berharap BPD bisa memantau dan mengawasi kinerja Kades. Untuk memantau kinerja Kades diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik serta harmonis diantara kedua pihak guna mencapai kemajuan, keamanan dan kesejahteraan bersama di desa,” ungkapnya.
Terkait APBDes, Bupati tegaskan harus dilalui dengan proses yang baik dan matang akan disiapkan sebuah sistem supaya terintegrasi dengan kecamatan dan kabupaten dimana pemerintah desa dan inspektorat harus terintegrasi, sehingga jika ada program dan kegiatan yang tidak melalui tahapan proses tiba -tiba ada di APBDes maka seketika itu juga pasti ada catatan agar tidak boleh dilaksanakan dengan tujuannya agar tidak boleh terjebak dengan kasus hukum.
“Agar tidak terjebak dengan kasus hukum ruangnya BPD adalah mengawal setiap proses kegiatan sampai pelaksanaan kegiatan yang ada di desa, ” Jelasnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Asisten Aloysius Lahi, Sejumlah Pimpinan OPD, camat Lembor Selatan Siprianus P. Mantur, Kapolsek Lembor Iptu Yoktan Aleksandria Loban, Para Kepala Desa, rohaniwan dan sejumlah undangan lainnya.
(Bion /Tildis- Tim IKP).
Editor : Hans*