Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/infomabar.manggaraibaratkab.go.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Bupati Edi Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Cantumkan Daftar dan Harga Menu - Info Mabar - Berita dan Rilis Resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Sabtu, November 23, 2024
BerandaBerita TerkiniBupati Edi Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Cantumkan Daftar dan Harga Menu

Bupati Edi Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Cantumkan Daftar dan Harga Menu

Laporan : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mewajibkan semua pelaku usaha Kuliner di wilayah Kabupaten Manggarai Barat untuk mencantumkan daftar harga menu kepada semua pelanggan. Hal ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya untuk mendukung berkembangnya industri pariwisata.

Situasi Kuliner di Kampung Ujung saat Pemkab Mabar menjamu para Dubes. (Foto : Frdy Jemaun)
Situasi Kuliner di Kampung Ujung saat Pemkab Mabar menjamu para Dubes. (Foto : Frdy Jemaun)

Penegasan terkait kewajiban bagi semua pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar harga menu kepada tamu, disampaikan Bupati Edi melalui Surat Edaran, Nomor : 970/Bapenda/1025/VII/2024, tanggal 31 Juli 2024.

Adapun nomenklatur surat edaran itu adalah tentang Penyediaan Daftar Harga Makanan dan atau Minuman Pada Setiap Tempat Usaha Kuliner di Kabupaten Manggarai Barat. Surat ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kabupaten Manggarai Barat.

“Ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Bupati Edi sebagaimana tertera dalam Surat Edaran.

Tujuan lain dikeluarkanya Surat Edaran ini, sebagaimana tertulis, adalah untuk mendukung berkembangnya industry pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.

Ada 3 poin penting yang ditegaskan Bupati Edi dalam surat edaran itu, yakni : Para pelaku usaha kuliner wajib menyediakan dan menginformasikan daftar menu makanan dan atau minuman secara transparan kepada konsumen.

Selain itu, para pelaku usaha kuliner diwajibkan untuk menjaga kebersihan di tempat usaha masing-masing.

Ditegaskan Bupati Edi, bagi para pelaku usaha kuliner yang tidak menyediakan daftar menu makanan/minuman kepada tamu, serta tidak berupaya untuk menjaga kebersihan tempat usaha dari sampah atau kotoran lainya, akan diberi tindakan yang tegas, sebagaimana aturan yang berlaku.

Belum lama ini, seorang wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo, khususnya di Kuliner Kampung Ujung, melakukan protes keras, karena harga makanan dan minuman yang sangat mahal. Apa lagi sebelum makan, tidak ditunjukan daftar harga menu.

Protes wisatawan itu kemudian menjadi viral di Media Sosial, hingga akhirnya unsur Forkompinda Manggarai Barat menggelar rapat khusus.

Pemerintah Kabupate Manggarai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM akhirnya mengambil langkah strategis, termasuk menghimbau para pelaku usaha kuliner untuk jujur dalam memberikan informasi harga kepada para pelanggan.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments