Laporan: Bion dan Yanto
Manggarai Barat, Infomabar- Bupati Manggarai Manggarai Barat NTT Edistasius Endi menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Rancangan kebijakan KUA PPAS tersebut disampaikan Bupati Edistasius Endi pada sidang paripurna ke-13 di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat Rabu,( 31/7/2024).
Paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Martinus Mitar yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Fransiskus S. Sodo, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan perangkat daerah dan para kepala bagian serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan, ada beberapa isu strategis kabupaten manggarai barat yaitu: Manggarai Barat sebagai destinasi wisata super prioritas; Stabilitas ekonomi serta pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan; Manggarai Barat sebagai wilayah pertanian; Infrastruktur dasar untuk menopang perekonomian yang berkelanjutan; Kualitas dan daya saing sumber daya manusia; dan Tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berbasis teknologi informasi dan pelayanan publik yang prima.
Bupati Edi menjelaskan, prioritas pembangunan pemerintah kabupaten Manggarai Barat tahun 2025 adalah peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial; Peningkatan kompetensi tenaga kerja, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif serta UMKM; Peningkatan produksi dan kualitas produk pertanian; Tata pemerintahan yang akuntabel, berbasis TI yang ditopang oleh ASN yang berkompeten; dan Memperkuat infrastruktur yang berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Adapun tema pembangunan tahun 2025 adalah Memperkuat Kapasitas Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berkarakter.
Dijelaskanya, Kebijakan pembangunan terbagi menjadi 3 bagian yaitu pendapatan, belanja dan biaya. Kebijakan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025 adalah optimalisasi sektor unggulan terkait industri pariwisata berupa sektor perhotelan, restoran dan hiburan; Peningkatan kinerja dan kemitraan Perumda dalam pengelolaan potensi pariwisata dan Peningkatan pengawasan dan update data pajak retribusi daerah; dan Pemanfaatan peluang dari implementasi Undang-Undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Kebijakan belanja tahun anggaran 2025 adalah pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM); Pencapaian target-target indikator pembangunan daerah; dan Pemenuhan belanja berbasis mandatory spending.
Kebijakan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 yaitu penyertaan modal dan pembayaran cicilan pinjaman daerah.
Bupati Edi berharap bahwa kebijakan dan prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun anggaran 2025 ini dicermati, didalami di sidang-sidang selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang termuat dalam ketentuan.
“Terima kasih atas kerja sama dan saya mendorong kepada ketua TAPD supaya dikonsolidasi dengan baik agar pembahasan dengan badan anggaran di DPRD di hadiri oleh TAPD yang disiapkan dengan data yang memadai , ucap Edi
Editor : Hans*