Kamis, September 19, 2024
BerandaBerita TerkiniBupati Edi Sampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan APBD Kabupaten Manggarai Barat...

Bupati Edi Sampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025

Laporan : Sebinus Abel

Labuan Bajo, InfoMabar,- Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan  APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Manggarai Barat

Bupati Edi bersama Ketua DPRD, Marten Mitar saat sidang DPRD ke-18. (Foto : Sebinus)
Bupati Edi bersama Ketua DPRD, Marten Mitar saat sidang DPRD ke-18. (Foto : Sebinus)

Sidang yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Mangarai Barat pada Rabu (07/08/2024) dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggara Barat, Darius Angkur dan didampingi oleh ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Martinus Mitar, Wakil bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, dan diikuti  seluruh Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris daerah Fransiskus S. Sodo, Staf ahli bupati, Para asisten sekda beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat .

Bupati Manggarai barat Edistasius Endi  saat membacakan pengantar nota keuangan atas rancangan APBD TA 2025  menyampaikan penyusunan rancangan APBD  TA 2025 mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam memberikan arahan khususnya penyusunan APBD tahun anggaran 2025 pemerintah daerah menyesuaikan dan mensinkronisasikan  kebijakan kebijakan pembangunan yang direncanakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi NTT,” kata Bupati Edi.

Bupati Edi melanjutkan bahwa arahan pemerintah pusat tentang penyusunan APBD TA 2025 didasarkan pada prinsip : Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;  Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS; Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ; Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan  rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat lada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Sejalan dengan arahan penyusunan anggaran daerah tersebut, kata Bupati Edi, pada tanggal 2 Agustus 2024 yang lalu pemerintah daerah bersama lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Barat telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang dijadikan landasan pihak dalam penyusunan Rancangan APBD kabupaten manggarai barat tahun anggaran 2025.***

Editor : Ferdy Jemaun*

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments