Home Berita Terkini Bupati Edi Perintahkan Para Camat Segera Tertibkan Ternak Liar di Wilayah Kerja...

Bupati Edi Perintahkan Para Camat Segera Tertibkan Ternak Liar di Wilayah Kerja Masing-Masing

0
70
Ternak liar yang berkeliaran di jalan umum di Labuan Bajo. (Foto : Ist.)
Ternak liar yang berkeliaran di jalan umum di Labuan Bajo. (Foto : Ist.)

Laporan : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, memberi perintah tegas kepada para camat di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan penertiban ternak liar. Para camat juga diminta untuk melanjutkan perintah tegas itu kepada Kepala Desa atau Lurah di wilayah kerjanya masing-masing.

Surat Edaran Bupati terkait Penertiban Hewan Liar.
Surat Edaran Bupati terkait Penertiban Hewan Liar.

Perintah Bupati Edi kepada para Camat terkait penertiban hewan ternak, itu disampaikan melalui surat edaran Nomor : 331.1./03/Pol.PP/I/2025.

Sebagaimana tercantum dalam surat edaran, perintah itu dikeluarkan sebagai bagian dari  upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Perintah itu juga mengacu pada beberapa regulasi yang sudah ada, diantaranya ketentuan pasal 118 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 06 Tahun 2020, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2024 tentang ketertiban umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Sejumlah poin yang ditegaskan dalam surat edaran itu, antara lain : pemilik atau pemelihara ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang atau pagar, baik siang maupun malam hari, sehingga tidak berkeliaran di taman, jalan raya, kebun para petani, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainya.

Para pemilik ternak, dilarang melepaskan, membiarkan atau sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat umum, pekarang rumah warga atau tempat privasi lainya, yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum.

SE Bupati terkai poin sanksi atas hewan yang dibiarkan berkeliaran
SE Bupati terkai poin sanksi atas hewan yang dibiarkan berkeliaran

Apabila pemilik ternak tidak melaksanakan kewajiban, untuk memelihara ternak dalam kandang, maka akan dikenakan sanksi, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Ternak sapi, Kerbau dan Kuda umur 6 bulan sampai 1 tahun : Rp. 1.500.000,- perekor
  2. Ternak Sapi, Kerbau dan Kuda umur 1 sampai 2 tahun : Rp. 2.500.000,- perekor
  3. Ternak Sapi, Kerbau dan Kuda umur 2 tahun ke atas : Rp. 3.000.000,- perekor
  4. Ternak kecil : Rp. 500.000 perekor.

Melalui surat edaran itu, Bupati Edi juga memberi perintah kepada para camat untuk melanjutkan surat edaran itu kepada Kepala Desa atau Lurah di wilayah kerja masing-masing.***