Manggarai Barat, Infomabar- Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE menyikapi serius peristiwa kelangkaan pupuk yang kerap terjadi dan dikeluhkan oleh para petani.
Bupati Edi mengambil langkah dengan menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengecer pupuk ditingkat Petani.
“Ada kecendrungan akhir-akhir ini ada kelangkaan pupuk. Harus disikapi serius dan saya menemukan kenyataan dilapangan bahwa petani tidak dapat pupuk karena kesalahan penginputan NIK pada system aplikasi, pengecer belum ada uang, atau kontak tani atau petaninya belum ada uang. Ini seharusnya tidak terjadi,” ujar Bupati Edi saat melantik dan mengambil sumpah ketujuh Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Golo Ndeweng, bertempat di Dusun Golo Kolang, Desa Golo Ndeweng, Kecamatan Lembor, Rabu (19/06/2024).
Menurut Bupati Edi, hanya desalah yang mengerti rakyatnya dan juga petaninya. Sehingga segala kebutuhan para petani mesti disediakan dan dikelola oleh desa melalui BUMDes.
“Kita manfaatkan BUMDes sebagai pengecer pupuk. Karena sesungguhnya yang memahami rakyatnya dan petaninya adalah pemdes,” jelasnya.
Dijelaskan Bupati Edi, agar BUMDes bisa berperan dengan baik, maka pemerintah desa melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Roh dana desa rohnya itu adalah memenuhi kebutuhan yang sangat prinsip yang ada di desanya. Jadi yang mau didorong adalah kalau BUMDes menjadi pengecer pupuk maka siapkan penyertaan modal,” ucapnya.
Disampaikannya bahwa apabila BUMDes diberi penyertaan modal maka rakyat khususnya petani tidak akan terjerat rentenir.
“yang terjadi saat ini, petani tidak bisa tebus pupuk, petani pinjam direntenir. Saya yakin kalau BUMDes diberi penyertaan modal, maka petani tidak akan terlilit oleh ulah rentenir atau ijon,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, jika ada penyertaan modal dari anggaran APBDes, maka tugas selanjutnya adalah kontrol dan pengawasan BPD yang merupakan representasi rakyat setempat.
“Harapan akan kemajuan sudah mereka mandatkan kepada kalian bertujuh. Kalian bertujuh adalah representative mereka semua dalam melahirkan produk-produk hukum di desa ini. Kalian adalah parlemen yang ada di desa ini, yang perannya meracang dan membahas serta mengawasi roda pemerintahan desa yang dipimpin oleh kepada desa,” jelasnya.
Bupati berharap apabila ditemukan adanya penyelewengan yang dijumpai dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar diselesaikan dengan cara yang konstitusional bukan meyebarkannya di media sosial yang cendrung akan membiaskan persoalan.
“Kalau dalam pengawasannya ditemukan ada hal-hal yang di luar ketentuan sebagai parlemen yang ada di desa gunakan forum resmi untuk bertanya atas seluruh kebijakan kepala desa. Facebook itu bukan forum resminya bpd. Kalau adahal yang tidak sesuai, jangan diposting di facebook, gunakan jalur konstitusi apalagi ranahnya terkait kebijakan,” harap Bupati Edi.
Adapun masa jabatan dari Anggota BPD selama delapan tahun sebagai mana jabatan kepala desa diperpanjang sesuai ketentuan Undang-undang tentang desa yang baru yaitu UU Nomor 3 tahun 2024. (Infomabar/Tian-Tim IKP).