Labuan Bajo, InfoMabar
Empat buah Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Mangarai Barat, NTT, siap diproses pada tahapan lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Empat Ranperda itu terdiri dari 3 buah usulan pemerintah dan 1 buah Ranperda inisiatif DPRD.
Demikian kesimpulan akhir dari pelaksanaan Rapat Paripurna ke-14 (keempat belas) DPRD Kabupaten Manggarai Barat, dengan agenda ‘Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap 4 Buah Ranperda’, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat, Selasa (11/06/2024).
Adapun 4 buah Ranperda yang dibahas pada masa sidang II tahun sidang 2024 itu adalah 3 buah Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah yang terdiri dari Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025-2045, serta Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Ikatan Belajar.
Sedangkan satu buah Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang ‘Pengelolaan Air Limbah Domestik’.
Untuk 3 buah Ranperda yang diajukan oleh pemerintah, semua Fraksi di DPRD Manggarai Barat menyatakan persetujuan untuk diproses lebih lanjut.
“Dengan tanpa ada keraguan sedikitpun, pada kesempatan yang tampan ini, Fraksi Nasdem menyatakan menerima Nota Pengantar 3 buah Ranperda yang diajukan pemerintah pada masa sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 ini. Fraksi Nasdem selanjutnya mengusulkan kepada Saudara Ketua Sidang untuk melanjutkan proses legislasinya sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku,” ujar Ketua Fraksi Nasdem, Benediktus Nurdin, yang membacakan pendapat fraksinya.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh semua fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, bahwa 3 buah Ranperda usulan pemerintah itu diproses pada tahapan lebih lanjut.
Demikianpun halnya dengan satu buah Raperda inisiatif DPRD Manggarai Barat. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi juga menyatakan persetujuan agar Ranperda itu dilanjutkan prosesnya untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pasca menyatakan pendapat, Bupati Manggarai Barat atas nama Pemerintah dan 3 orang pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat menandatangani berkas Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah untuk diasistensi pada Biro Hukum dan dievaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT di Kupang. (EfjE/Gonsa-Tim IKP)
(Editor : Ferdy Jemaun)