Rabu, Februari 5, 2025
BerandaBerita TerkiniBeraksi di Lampu Merah Langka Kabe, 2 Badut Jalanan ‘Ditertibkan’ Satpol PP...

Beraksi di Lampu Merah Langka Kabe, 2 Badut Jalanan ‘Ditertibkan’ Satpol PP Mabar

Laporan : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Dua orang Badut Jalanan ‘ditertibkan’ aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, saat sedang beraksi di perempatan lampu merah Langka Kabe. Akitifitas mereka dinilai akan sangat membahayakan pengguna jalan dan meresahkan Masyarakat.

Badut jalanan yang ditertibkan Satpol PP Mabar. (Foto : Dok. Satpo PP)
Badut jalanan yang ditertibkan Satpol PP Mabar. (Foto : Dok. Satpo PP)

“Kita baru saja melakukan penertiban Badut Jalanan, yang sedang beraksi di perempatan Lampu Merah Langka Kabe, Kelurahan Wae Kelambu,” jelas Kasat. Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, kepada InfoMabar, Jum’at (31/01/2025) siang.

Dari aksi penertiban ini, 2 (dua) orang Badut Jalanan berhasil diamankan. 1 orang yang menggunakan kostum badut dan seorang lainya merupakan pendamping. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP mabar untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketika diperiksa, 2 orang Badut Jalanan ini mengaku berasal dari Dompu dan Bima, Propinsi NTB.

“Setelah kita periksa, mereka berasal dari NTB. 1 orang berinisial Sdm dari Dompu, dan seorang lainya berinisial Rg, berasal dari Bima,” jelas Kasat Yeremias.

Terhadap kedua Badut Jalanan ini, dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan untuk tidak mengulagi lagi perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan di minta untuk kembali ke tempat asalnya.

“Supaya mereka bisa kembali ke tempat asal, saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat,” jelasnya.

Penertiban terhadap Badut Jalanan ini, kata Kasat Yeremias, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sebab aksi yang mereka lakukan akan sangat membahayakan para pengguna jalan dan juga membahayakan mereka sendiri.

Ditegaskannya bahwa selain membahayakan pengguna jalan, penertiban terhadap Badut Jalanan ini juga merupakan perintah regulasi, misalnya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor 3 tahun 2024 tentang Trantibum.

“Dalam pasal 79 ayat 1 Perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor,” jelas Kasat Yeremias.

Acuan lain yang dipakai dalam penertiban Badut Jalanan itu, lanjut Kasat Yeremias, adalah UU no 23 th 2014 tentang Pemda, Permendagri  No 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Pol PP.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments