
Penulis: TC Editor Tian Candra
Labuan Bajo, Infomabar– Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi, SE didampingi wakil Bupati dr. Yulianus Weng, M.Kes memimpin rapat pembentukan tim satuan tugas (satgas) pengawasan rokok illegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, bertempat di ruang rapat Bupati, Kamis (13/03/2025).

Pembentukan Satgas ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1997 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Bupati Edi dalam rapat ini menegaskan bahwa pembentukan tim Satgas pengawasan rokok ilegal menjadi penting dan urgen karena maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal ini menurut Bupati Edi sangat berdampak pada penerimaan Negara, karenanya tim yang terbentuk harus bisa bekerja efektif.
“Peredaran rokok ilegal ini erat kaitannya dengan pendapatan Negara karena kapan rokok yang tidak ada pita cukainya beredar luas ini sangat berpengaruh pada penerimaan Negara”, ujarnya.
Menurut Bupati Edi peredaran rokok ilegal perlu penindakan yang serius dan tepat sasaran. Tim tidak boleh lengah harus tetap bekerja sama dan selalu melakukan koordinasi yang intens lintas instansi.
“Tim ini harus menyusun jadwal bersama untuk lakukan sosialisasi sehingga saat melakukan monitoring semuanya punya pemahaman yang sama sehubungan kegiatan yang dilakukan di lapangan”, ucapnya.
Sementara itu kepala kantor Bea Cukai Labuan Bajo Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan bahwa dalam penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal dilakukan dalam 2 (dua) mekanisme yaitu preventif dan represif. Mekanisme preventif itu melalui kegiatan sosialisasi sedangkan represifnya melalui kegiatan Operasi pasar.
Dijelaskan Joko bahwa sesuai Peraturan menteri keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bahwa sepuluh persen dari pajak rokok digunakan untuk penegakan hukum.
“Anggaran yang dialokasikan untuk penegakan hukum yang terbagi dalam dua mekanisme empat puluh persen digunakan untuk pencegahan dan enam puluh persen untuk penindakan hukum”, ujar Joko.
Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri butuh keterlibatan banyak pihak khususnya Aparat Penegah Hukum (APH).
“Jujur, dalam penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal tidak bisa kami lakukan sendiri atau Sat Pol PP sendiri, kami butuh dukungan aparat penegah hukum yang lain dan juga keikutsertaan masyarakat”, pungkasnya.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Sarta, SH, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut Iwan Hendra Susilo, Kapolres Manggarai Barat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, Dandim 1612 Manggarai yang diwakili Danramil Komodo Lettu Inf Gede Budi Ardana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hilarius Madin, SH, dan Kasat Pol PP Yeremias Ontong, SP.