Home Berita Terkini Asistensi Anggaran Tahun 2025, Efisiensi Menyasar 3 Sektor Penting

Asistensi Anggaran Tahun 2025, Efisiensi Menyasar 3 Sektor Penting

0
718
TAPD Mabar bersama perangkat daerah saat melakukan asistensi. (Foto : Berdy Jogo)
TAPD Mabar bersama perangkat daerah saat melakukan asistensi. (Foto : Berdy Jogo)

Penulis : Gaudensius B. Hading dan Berdy Jogo

Editor   : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui TAPD, menggelar kegiatan asistensi dengan seluruh perangkat daerah. 3 sektor penting menjadi sasaran efisiensi, yakni DAU SG, DAK Fisik untuk jalan dan DAK Fisik untuk irigasi.

Tim Liputan InfoMabar saat mewawancarai Kepala PKAD dan Kepala BAPPEDA. (Foto : Berdy Jogo)
Kepala PKAD, Salvador Pinto (tengah) dan Kepala BAPPEDA, Peter A. Rasyid (kanan) saat melayani Tim Liputan InfoMabar. (Foto : Berdy Jogo)

Pasca ditetapkanya Inpres No. 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), langsung membuat agenda pelaksanaan asistensi dengan seluruh perangkat daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang juga menjadi anggota TAPD, Salvador Pinto, menjelaskan bahwa asistensi dengan perangkat daerah sudah dimulai sejak 19 Februari 2025.

“Pelaksanaan asistensi anggaran sudah dimulai sejak 19 Februari 2025 lalu. Rencananya pada tanggal 27 Februari, hasil asistensi ini kita bahas di rapat paripurna TAPD,” jelas Kaban Salvador, yang ditemui tim liputan InfoMabar di ruang asistensi, Senin 24/02/2025) siang.

Diakuinya bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 tahun 2024 tentang APBD tahun 2025, total belanja adalah Rp. 1.465.224.385.479,-

“Tetapi dengan adanya Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, maka Pemkab Mabar harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp. 70.555.165.000,” jelasnya.

Efisiensi anggaran itu, lanjutnya, akan menyasar 3 sektor penting, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang ke-PU-an, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk jalan serta DAK Fisik untuk Irigasi.

Diakui pula Kaban Salvador bahwa pelaksanaan asistensi ini juga merupakan bagian dari tindaklanjut atas Surat Edaran Bupati Manggarai Barat yang ditandatangani oleh Skretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, perihal arahan penyesuaian APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2025.

Dalam surat bernomor 900.910/BKAD/123/II/2025 itu, beberapa poin ditegaskan kepada kepala perangkat daerah, antara lain : segera lakukan upaya efisiensi pelaksanaan anggaran, dengan kententuan : membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 %, mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur dan mengurangi pemberian hibah langsung.

Terkait pengurangan belanja perjalanan dinas, semua perangkat daerah harus selektif. Untuk perjalanan dinas yang bersifat koordinasi dan konsultasi, sebaiknya mengoptimalkan keberadaan media daring.

Selain itu, semua perangkat daerah juga diarahkan untuk fokus pada anggaran belanja target kinerja prioritas.

Sedangkan untuk mengurangi anggaran belanja ATK (Alat Tulis Kantor), aktifitas surat menyurat dari semua perangkat daerah, harus mengoptimalkan keberadaan aplikasi SRIKANDI.

Efisiensi Tidak Akan Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik

Sementara itu, Kepala Badan Perencenaan Pembangunan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Peter A. Rasyid, pada kesempatan yang sama, memberi penegasan bahwa asistensi anggaran yang dilakukan TAPD bersama seluruh perangkat daerah, tidak sekedar memangkas anggaran.

“Sebenarnya, efisiensi yang dilakukan ini tidak serta merta kita melakukan pemotongan. Kita hanya melakukan pengurangan pada belanja-belanja yang kita nilai tidak efektif dan tidak efisien, untuk nanti kita alokasikan kembali kepada belanja-belanja yang ada kaitan langsung dengan pelaksanaan kinerja utama perangkat daerah atau yang berkaitan dengan pelayanan publik,” jelasnya.

Penegasan soal ini, kata Kaban Peter, juga sudah dinyatakan dalam beberapa kali sosialisasi, yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan pelayanan publik.

Dalam asistensi dengan beberapa perangkat daerah, lanjutnya, selain menyisir rekening belanja yang kira-kira tidak cukup urgen, TAPD juga melakukan pemetaan dan identifikasi, terkait belanja yang perlu dilakukan penguatan.

“Sehingga hasil dari efisiensi anggaran ini akan kita alokasikan kembali untuk menutup kekurangan-kekurangan pada rincian belanja yang ada kaitannya dengan pelayanan publik dan atau yang menjadi kinerja utama perangkat daerah.***